MANOKWARI-“Keputusan sepihak yang diambil KPU Pusat membuat salah satu anak adat menjadi menjadi tumbal dari konspirasi ini,” tuding Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Paul Finsen Mayor, menanggapi pembatalan pelantikan salah salah Komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Yance Saiduy, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Mayor, banyak kejanggalan yang ditemukan saat KPU menunda pelantikan Yance Saiduy.
Tanggapan publik selama seleksi berlangsung oleh Pansel tidak ada. Pelaksaan pleno pada setiap tahapan, mulai dari timsel hingga KPU PB pun tidak terjadi masalah.
Selain itu, Surat kaleng yang masuk ke KPU RI tidak terdaftar di bagian umum dan sekretariat, tiba-tiba KPU RI , secara sepihak langsung menanggapi surat tersebut dengan membuat surat penundaan pelantikan.
Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua tanpa paraf koordinasi dari Sekjen KPU.
” KPU ini lembaga resmi negara lalu kenapa terkesan menyalahgunakan kewenangan ini”, sesal Mayor.
Lanjut Mayor, Surat penundaan pelantikan berlambang garuda emas yang dikirim ke KPU Papua Barat dalam bentuk fotocopy.
“Ini kan tidak sesuai mekanisme dan aturan. Oleh sebab itu, jika KPU tidak segera mengambil langkah maka KPU siap bertanggung jawab atas segala persoalan yang akan muncul akibat masalah ini”, ancam Mayor.