HALTIM,Kabartimur.Com -Dewan pimpinan daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)sudah mulai membentuk panitia penjaringan calon kepala daerah.
Ketua Kordinator Badan Pemenangan Pemilu atau Bapilu DPD Gelora Kabupaten Halmahera Timur Moh Kandung mengatakan, perekrutan bakal calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur pada pilkada serentak 27 November mendatang dibuka melalui mekanisme penjaringan.
“Karena sudah mulai masuk tahap penjaringan secara serentak semua daerah maka kami DPD Gelora Halmahera Timur mulai membentuk panitia penjaringan yang diketuai oleh Jasmin Noh dan Sahman Abbas sebagai sekertaris,” katanya, Senin 15 April.
Anggota DPRD terpilih partai Gelora pada pileg 14 Februari lalu itu menyatakan, hasil rapat pembentukan panitia penjaringan dan jadwal tahap penjaringan cakada diputuskan selama sembilan hari terhitung mulai 22 sampai 30 April 2024.
“Pendaftaran di buka selama empat hari, selanjutnya tenggang waktu empat hari kedepan masuk tahap perbaikan berkas. Cakada yang mendaftar di partai Gelora sudah bisa ambil formulir di sekretariat yang beralamat di Kecamatan Wasile,”jelasnya. M Kandung
Menurut Moh Kandung, penjaringan dilaksanakan secara terbuka berlaku bagi Balon siapa saja yang bakal ikut bertarung di bursa pemilihan kepala daerah Halmahera Timur. Sementara kader partai Lanjut dia, tidak ada yang dijagokan ikut dibursa pencalonan kepala daerah.
“Jadi tidak ada kader Gelora yang dipersiapkan maju pilkada Halmahera Timur. Kami hanya rekrut dari luar kader partai Gelora untuk diusung sebagai calon kepala daerah,” ucapnya.
Politikus partai besutan Anis Matta tersebut menambahkan, berkas cakada yang ikut mendaftar bisa di masukkan ke DPW partai Gelora Provinsi Maluku Utara abapila dinyatakan lengkap oleh panitia.
“Setelah torang lakukan penerimaan berkas nama-nama yang masuk baru kemudian di bawa ke DPW Provinsi Maluku Utara selanjutnya wilayah tindaklajuti ke Dewan Pimpinan Nasional. Karena kami DPD berkewajiban hanya membuka penjaringan dan menerima berkas cakada, selanjutnya yang memutuskan ada di tangan DPN,”ungkapnya.
(Penulis:Ruslan Haurisa)