OPD Manokwari Diberi Waktu Tambahan Kumpulkan Dokumen LPJ AMJ Bupati

Manokwari, kabartimur.com- Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemab) Manokwari diberi waktu tambahan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan (LPJ AMJ) Bupati Manokwari.

Sekretaris Inspektorat Manokwari Jontianus Silalahi di Manokwari, Rabu, mengatakan Inspektorat Papua Barat memberi tambahan waktu hingga Jumat (25/10/2024) pukul 18.00 WIT terkait dokumen kegiatan-kegiatan OPD yang berhubungan dengan rencana strategis (renstra) Bupati Manokwari.

Bacaan Lainnya

“Ada 25 OPD pengampu dari dari 38 OPD di Manokwari yang terkait pemeriksaan akhir masa jabatan bupati, termasuk di dalamnya Sekretariat Daerah,” katanya.

Baca Juga :   Sekda Manokwari Sebut Disiplin Kehadiran Pegawai Menurun

Ia mengatakan, Inspektorat Papua Barat memberi tambahan waktu lantaran OPD-OPD di Manokwari baru memenuhi dokumen sebanyak 58 persen padahal pemenuhan dokumen minimal mencapai 70 persen.

Untuk pemenuhan dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Papua Barat memberikan waktu 14 hari dengan hingga batas waktu 22 Oktober 2024.

“Tidak disebutkan secara pasti berapa OPD yang belum selesai atau sudah selesai. Namun hari ini kami berinisiatif menghubungi OPD terkait untuk memperbaiki pemenuhan dokumen.Pimpinan OPD tadi cukup antusias sehingga kami optimis mencapai 70 persen jumat nanti,” ujarnya.

Berdasarkan Permendagri no 52 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Masa Akhir Jabatan, Inspektorat berkewajiban melakukan pemeriksaan masa akhir jabatan bagi setiap kepala daerah yang melakukan pilkada/berganti bupati/walikota.

Titik berat pemeriksaan ini adalah pada evaluasi atas capaian indikator yang telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diimplementasikan pada kegiatan di masing-masing OPD.

Baca Juga :   Harumkan Nama Kabupaten Manokwari, Bupati Apresiasi Finalis Bintang Radio 2023

Ia mengatakan, tiap OPD harus mengumpulkan dokumen kinerja mereka dari tahun 2021 hingga 2023. Namun karena hal itulah, sejumlah OPD ada yang mengalami kesulitan mengumpulkan dokumen karena ada pergantian pejabat.
“Jika sampai Jumat dokumen yang diperlukan belum terpenuhi 70 persen, maka Pemkab Manokwari harus menerima apapun hasil yang ditetapkan Inspektorat Provinsi Papua Barat. Apapun hasilnya, hari Jumat Inspektorat Papua Barat akan kunci untuk raport dari Kabupaten Manokwari,” ujarnya.

Pemeriksaan akhir masa jabatan bupati, Inspektorat, Pemkab Manokwari, Inspektorat Papua Barat yaitu indikator pembangunan, indikator aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum serta kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.

Dengan sasaran pemeriksaan Kinerja dan capaian RPJMD dari indikator pembangunan, indikator aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum serta kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah. (Red/*)

Baca Juga :   Dukung Program Manokwari Kota Hijau, Orang Muda Katolik Se-TPW Manokwari Tanam mangrove

Pos terkait