Nina Diana dan Lumpat Simanjutak Belum Juga Disidangkan, Warinussy Pertanyakan Keseriusan Polda Papua Barat

MANOKWARI – Berkas perkara dugaan korupsi Dinas Perumahan Papua Barat yang menyeret Notaris Nina Diana selaku pembuat Akta Jual Beli (AJB) dan pengusaha Lumpat Marisi Simanjuntak hingga saat ini belum juga tuntas. Antara penyidik Polda Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkesan masih terjadi tarik ulur.

Informasi terkini yang didapat media ini, berkas Lumpat Marisi Simanjuntak sebenarnya sudah masuk tahap II ke Kejaksaan namun belum ada tanda-tanda akan segera disidangkan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa Hendry Kolondam Yan Christin Warinussy mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :   Ketua FJPI PB: FJPI Bukan Pesaing Organisasi Pers Lainnya

Warinnussy menilai Polda Papua Barat terkesan sengaja mengulur-ulur waktu pemberkasan kedua tersangka.

Padahal dalam perkara yang sama, kliennya bersama dua terdakwa lainnya yakni Amus Yanto Ijie dan Ais Balubun sejak beberapa waktu lalu telah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Ini yang jadi pertanyaaan saya, ada apa dengan Reskrim Khusus Polda Papua Barat dalam penanganan perkara ini. Kenapa proses hukum terhadap tersangka LMS dan ND ysemakin tenggelam, “ kata Warinussy di Manokwari, Kamis.

Dia mengatakan, perkara dugaan korupsi Dinas Perumahan Papua Barat seharusnya mendapat prioritas dari Polda Papua Barat. Sebab menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu, ada ‘nilai tambah’ tersendiri yang diberikan Mabes Polri kepada Polda Papua Barat atas pengungkapan perkara tersebut.

Nilai tambah dimaksud adalah berupa promosi jabatan kepada eks Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Nahak yang kini naik pangkat dan menempati jabatan strategis di Mabes Polri. Juga promosi eks Kanit Tipikor menjadi Wakapolres Kaimana.

Baca Juga :   Turnamen Futsal Bupati Cup Tahun 2023 Dijuarai Oleh Tim Acemo dan Tim Smanda Tarkes

“Lalu ada apa dengan Dirkrimsus Polda Papua Barat. Saya kira kalau ada kegagalan maka harusnya Kapolda mengevaluasi posisi Dirkrimsus. Bahkan bila perlu dicopot, “ujar Warinussy.

Pihaknya juga berharap Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang kini sudah hadir di Manokwari mengambilalih penanganan perkara ini dari Kejati Papua sehingga lebih mempermudah penanganan lanjutannya.

“Saya kira Kejati Papua Barat juga seharusnya sudah mengambil alih proses koordinasi penanganan kasus ini dari Kejati Papua. Terutama terhadap tersangka LMS yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P.21. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terkait pemberantasan korupsi di Papua Barat, “ tambah advokat senior yang juga terkenal sebagai penggiat HAM di Tanah Papua ini. (ad)

Pos terkait