MANOKWARI—Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) telah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP.
Dalam pengajuan revisi MRPB maupun MRP mengusulkan fungsi legislasi dan anggaran juga menjadi bagian dari kewenangan lembaga kulutural ini.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, berkaitan dengan revisi PP 54, pihaknya telah bertemu dengan MRP.
Pertemuan tersebut untuk menyinkronkan usulan materi revisi. Ia mengatakan, pertemuan masih serupa masih akan dilakukan sekali lagi.
“Subtansi dari usulan revisi PP 54 Tahun 2004 ini, adalah tentang kedudukan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua. Juga bagaimana kami diberikan kewenangan berupa hak legislasi dan anggaran,” kata Maxsi.
Pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 10 September 2019, untuk kedua lembaga kultural ini menyampaikan usulan materi revisi PP nomor 54 tahun 2004.
“Ada beberapa pasal yang kita minta direvisi dan ada juga beberapa tambahan yang diusulkan,” ujarnya.
Menurut Maxsi, hak anggaran bagi MRPB penting untuk mengawasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus). Dengan demikian, MRPB bisa terlibat dalam pembahasan RAPBD bersama dengan pemerintah provinsi (Pemrov) dan DPR Papua Barat (DPRPB).
“Banyak hal yang kita usulkan dalam revisi. salah satunya juga menyangkut kepala daerah bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus OAP (orang asli papua). Kami pertegas bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan saja di level gubernur dan wakil gubernur,” sebut Maxsi.
Maxsi menambahkan, usulan revisi PP 54 tahun 2004 telah masuk dalam prolegnas 2019.
“MRPB dan MRP telah sepakat soal usulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkatakan kabupaten dan kota tersebut,” pungkasnya. (ALF)