Sebelum Ditetapkan, Tatib Perlu Disosialisasikan Ke Publik

BULUKUMBA,– Pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bulukumba saat ini sudah memasuki hari kedua, Kamis (5/9/2019).

Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten berpedoman pada PP 12 Tahun 2018.

Selain itu, Tatib merupakan Peraturan DPRD juga termasuk sebagai Produk Hukum Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah dirubah dengan nomor 120 Tahun 2018.

Pelibatan Masyarakat baik sebagai individu maupun berkelompok diatur dalam permendagri ini. Untuk itu Kopel berharap, DPRD mensosialisasikan draft ini kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.

“Sosialisasi ini penting sebagai upaya memberi ruang kepada publik untuk memberikan masukan terkait dengan Tatib ini,” kata Muhammad Jafar, Direktur Kopel Bulukumba, Kamis (5/09/2019).

Lebih lanjut dikatakan Jafar, masukan masyarakat baik dalam bentuk tertulis maupun lisan sangat baik untuk melahirkan Tatib yang Partisipatif dan Aspiratif.

Baca Juga :   Dapil 2 Papua Barat Berhasil Menangkan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan prodak hukum daerah diatur dalam Permendagri 80/2015 Pasal 166. Dalam pasal tersebut disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan/atau peraturan DPRD. Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi,  seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis, maka setiap rancangan perda, perkada, dan/atau peraturan DPRD harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata Jafar.

Pos terkait