Merusak Hutan, Izin Pengolahan Kayu di Wondama Diminta Pakai Rekomendasi Lemabaga Adat

WASIOR – Banyaknya izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) di wilayah distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan serta ekosistem lingkungan di wilayah setempat.

Alih-alih mendapatkan manfaat ekonomi, masyarakat adat setempat yakni suku Mairasi, Miere dan Toro justru terancam kehilangan sumber hidup. Sekarang ini, binatang buruan seperti rusa atau babi semakin susah didapat. Tempat memasang jerat yang dulunya cukup disamping rumah kini harus berkilo-kilo jauhnya.

Demikian pula satwa endemik seperti burung Kasuari, Kakatua, Nuri aneka warna apalagi Cenderawasih tak lagi tampak karena hutan semakin menyusut.

Karena itu Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama meminta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat memperketat IPHHK di kawasan hutan produksi di wilayah Naikere. Penerbitan izin untuk pengolahan kayu itu disarankan harus dengan rekomendasi dari lembaga adat.

Baca Juga :   Kunker ke 5 Distrik, Bupati Imburi Ingin Dengar Aspirasi Warga di Wilayah Terluar

“Kami harap Dinas Kehutanan Provinsi perhatikan izin untuk pengusaha kayu lokal karena mereka berkontribusi merusak hutan di Naikere. Kalau bisa mereka mendapatkan rekomendasi dari LMA baru diterbitkan izin supaya kita bisa kontrol dia kerja dengan baik atau tidak. Karena kayu yang kecil-kecil ditebang semua hutan dia kasih rusak, tidak ada pengawasan, “ kata Ketua LMA Distrik Selatan dan Barat Adrian Worengga.

Hal itu disampaikan pada acara tatap muka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat Naikere terkait keberadaan PT.Kurniatama Sejahtera di gedung Sasana Karya, kantor bupati di Isei, baru-baru ini.

LMA juga mensinyalir pemegang IPHHK di wilayah Naikere seluruhnya dimiliki pengusaha nonPapua yang mengatasnamakan masyarakat adat setempat. Dan semata-mata dipakai untuk mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan.
“Karena banyak dari yang dapat izin itu pengusaha lokal dari nonPapua. Jadi dia tidak punya kesadaran jaga hutan.

Baca Juga :   Mambor-Andi Ingin Naikere Jadi Sentra Buah-buahan

Karena dia merasa dia bukan punya negeri di sini jadi dia hanya mau babat saja kasih habis, bukan saya punya negeri. Kasihan masyarakat, jangan masyarakat dibohongi, jangan masyarakat dibodohi, “ tandas Worengga.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri menjelaskan, IPHHK diterbitkan untuk kepentingan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Teluk Wondama. Semua izin tersebut terdaftar atas nama masyarakat adat di Naikere.

“Itu memang izin dari provinsi itu atas nama masyuarakat adat itu hanya untuk 20 sampai 50 ribu kubik tujuannya untuk kebutuhan pembangunan daerah. Namanya izin pungutan kalau izin pemungutan itu terbatas hanya 20 ribu kubik, “ terang Runaweri. (Nday)

Pos terkait