WASIOR, Kabartimur.com – Masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu menyatakan keluar dari Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dan bergabung ke Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Pernyataan sikap itu disampaikan kelompok massa yang mengklaim mewakili masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu saat melakukan aksi damai di Kantor DPR Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama di Rasiei, Kamis (15/5/2025).
Di hadapan pimpinan sementara DPRK Teluk Wondama, massa awalnya menyampaikan aspirasi menuntut penetapan anggota DPRK Teluk Wondama dari Partai Golkar Herman Sawasemariai untuk menduduki kursi wakil ketua I DPRK Teluk Wondama.
Namun sebelum bubar, massa yang berjumlah puluhan orang kemudian membacakan pernyataan sikap untuk keluar dari Kabupaten Teluk Wondama dan bergabung dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Alfius Torey selaku koordinator aksi lantas membacakan poin-poin yang menjadi alasan masyarakat Rumberpon dan Sougwepu memilih bergabung dengan Kabupaten Mansel.
Antara lain masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu selama ini merasa dianaktirikan dalam pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
“Sebagai masyarakat adat di kedua distrik, kami dianaktirikan dalam pembangunan rumah layak huni sehingga sebagian besar masyarakat masih hidup di rumah gubuk panggung dan dihuni dua sampai tiga kepala keluarga. Sebagian besar pembangunan rumah layak huni dibangun di ibukota Kabupaten Teluk Wondama,” kata Alfius Torey.
Selain itu, masyarakat adat di Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu juga tidak memiliki perwakilan dalam lembaga DPR Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Periode 2024-2029 dari jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP).
“Semua diduduki oleh masyarakat adat yang berada di Wondama Diopui (nama subsuku di Teluk Wondama) dan semenanjung. Dan inilah cara kerja pemimpin anak-anak Wondama Diopui dan semenanjung Teluk Wondama, “ucap Alfius Torey.
Demikian pula dalam hal penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Pemkab Teluk Wondama dinilai lebih mengutamakan pelamar nonOAP serta putera-puteri asli Wondama dari suku dan subsuku tertentu saja.
Sementara anak-anak Rumberpon dan Sougwepu seolah diabaikan sehingga mereka seperti kehilangan hak kesulungan di atas tanahnya sendiri.
Alasan lain yang mendasari keinginan untuk bergabung dengan Kabupaten Mansel adalah jarak yang relatif dekat dengan Ibukota Kabupaten Mansel di Ransiki yang bisa ditempuh dalam waktu satu jam.
Sementara untuk mencapai Ibukota Kabupaten Teluk Wondama di Wasior bisa memakan tiga sampai empat jam melalui laut.
Selain itu, lanjut Torey, sejarah masa lalu di mana sejak masa Hindia Belanda sampai pada era NKRI, wilayah Rumberpon dan Sougwepu merupakan bagian dari pemerintahan Ransiki, Kabupaten Manokwari yang sekarang menjadi ibukota Kabupaten Mansel.
“Maka dengan dasar-dasar ini, kami telah menyatakan sikap untuk kembali ke Kabupaten Manokwari Selatan di Ransiki, “tandas Alfius Torey.
Pernyataan sikap tersebut selain diserahkan kepada DPRK Teluk Wondama juga dikirim kepada Bupati Teluk Wondama, Gubernur Papua Barat serta DPR Provinsi Papau Barat.
Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama Sara Silambi usai menerima penyerahan surat pernyataan sikap dari massa aksi mengatakan, DPRK akan meneruskan aspirasi itu kepada Bupati Teluk Wondama untuk dibicarakan bersama.
“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak dan ibu semua yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik dan tertib di hari ini. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama, “ucap Sara.
Untuk diketahui, Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu secara geografis berada di titik perbatasan antara Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Akses menuju dua wilayah tersebut sejauh ini hanya bisa dijangkau melalui jalur laut. (Nday)
WASIOR, Kabartimur.com – Masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu menyatakan keluar dari Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dan bergabung ke Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Pernyataan sikap itu disampaikan kelompok massa yang mengklaim mewakili masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu saat melakukan aksi damai di Kantor DPR Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama di Rasiei, Kamis (15/5/2025).
Di hadapan pimpinan sementara DPRK Teluk Wondama, massa awalnya menyampaikan aspirasi menuntut penetapan anggota DPRK Teluk Wondama dari Partai Golkar Herman Sawasemariai untuk menduduki kursi wakil ketua I DPRK Teluk Wondama.
Namun sebelum bubar, massa yang berjumlah puluhan orang kemudian membacakan pernyataan sikap untuk keluar dari Kabupaten Teluk Wondama dan bergabung dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Alfius Torey selaku koordinator aksi lantas membacakan poin-poin yang menjadi alasan masyarakat Rumberpon dan Sougwepu memilih bergabung dengan Kabupaten Mansel.
Antara lain masyarakat adat Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu selama ini merasa dianaktirikan dalam pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
“Sebagai masyarakat adat di kedua distrik, kami dianaktirikan dalam pembangunan rumah layak huni sehingga sebagian besar masyarakat masih hidup di rumah gubuk panggung dan dihuni dua sampai tiga kepala keluarga. Sebagian besar pembangunan rumah layak huni dibangun di ibukota Kabupaten Teluk Wondama,” kata Alfius Torey.
Selain itu, masyarakat adat di Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu juga tidak memiliki perwakilan dalam lembaga DPR Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Periode 2024-2029 dari jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP).
“Semua diduduki oleh masyarakat adat yang berada di Wondama Diopui (nama subsuku di Teluk Wondama) dan semenanjung. Dan inilah cara kerja pemimpin anak-anak Wondama Diopui dan semenanjung Teluk Wondama, “ucap Alfius Torey.
Demikian pula dalam hal penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Pemkab Teluk Wondama dinilai lebih mengutamakan pelamar nonOAP serta putera-puteri asli Wondama dari suku dan subsuku tertentu saja.
Sementara anak-anak Rumberpon dan Sougwepu seolah diabaikan sehingga mereka seperti kehilangan hak kesulungan di atas tanahnya sendiri.
Alasan lain yang mendasari keinginan untuk bergabung dengan Kabupaten Mansel adalah jarak yang relatif dekat dengan Ibukota Kabupaten Mansel di Ransiki yang bisa ditempuh dalam waktu satu jam.
Sementara untuk mencapai Ibukota Kabupaten Teluk Wondama di Wasior bisa memakan tiga sampai empat jam melalui laut.
Selain itu, lanjut Torey, sejarah masa lalu di mana sejak masa Hindia Belanda sampai pada era NKRI, wilayah Rumberpon dan Sougwepu merupakan bagian dari pemerintahan Ransiki, Kabupaten Manokwari yang sekarang menjadi ibukota Kabupaten Mansel.
“Maka dengan dasar-dasar ini, kami telah menyatakan sikap untuk kembali ke Kabupaten Manokwari Selatan di Ransiki, “tandas Alfius Torey.
Pernyataan sikap tersebut selain diserahkan kepada DPRK Teluk Wondama juga dikirim kepada Bupati Teluk Wondama, Gubernur Papua Barat serta DPR Provinsi Papau Barat.
Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama Sara Silambi usai menerima penyerahan surat pernyataan sikap dari massa aksi mengatakan, DPRK akan meneruskan aspirasi itu kepada Bupati Teluk Wondama untuk dibicarakan bersama.
“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak dan ibu semua yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik dan tertib di hari ini. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama, “ucap Sara.
Untuk diketahui, Pulau Rumberpon dan Distrik Sougwepu secara geografis berada di titik perbatasan antara Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Akses menuju dua wilayah tersebut sejauh ini hanya bisa dijangkau melalui jalur laut. (Nday)