Mengaku Nabi Terakhir, Pria Asal Gowa Sul-Sel Resmi Ditahan di Polres Tator

Mengaku Nabi Terakhir, Pria Asal Gowa Sul-Sel Resmi Ditahan di Polres Tator

Tana Toraja Kabartimur.Com

Paruru Dg. Tau, warga asal Kabupaten Gowa tempat Lahir Takalar, 12 April 1972, Propinsi Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja Kecamatan Mengkendek resmi ditahan di Polres Tana Toraja  Jumat 17/01/2020.

Sesuai Laporan Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin ke Polres Tana Toraja pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Menurut Ketua MUI Tana Toraja, pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek bahwa organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja sudah menyimpang dari ajaran Islam.

Sehingga Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa. Karena organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Baca Juga :   Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Tana Toraja Minta Tempat Hiburan Malam dan Pedagang Keliling Ditutup Sementara

Diketahui Kelompok organisasi LPAAP di bawah pimpinan Paruru Dg. Tau yang mengaku sebagai Nabi terakhir ini memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base. Dan para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

“Umat Islam Tana Toraja harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan paham menyimpang dan yang sudah terlanjur jadi pengikut LPAAP supaya segera kembali ke ajaran agama Islam,” harap Zainal.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto didampingi Kabag Ops Kompol. Budi Gunawan SE MH dan salah seorang penyidik Bripka Sakka, kepada awak media mengatakan sdr. Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku Nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu Tanggal 15 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga :   Polres Tana Toraja Bertekad Raih Predikat WBK dan WBBM

Paruru Dg. Tau di tahan di rutan Polres Tana Toraja dengan status tersangka, di duga telah melakukan pelanggaran Pidana 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kapolres Tana Toraja pada awak media menjelaskan perihal penahanan tersangka Paruru Dg. Tau.” Rabu Tanggal 15/01/2020, sekitar pukul 16.00 wita Paruru Dg. Tau datang ke Polres Tana Toraja penuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru Dg. Tau, hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 wita, penyidik lakukan gelar perkara.

Hasilnya pada Pukul 11.00 Wita, gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Dg. Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya, AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto.

Baca Juga :   Pjs.Bupati Tana Toraja Bertindak Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

Di singgung soal ancaman pidana yang menanti tersangka Paruru Dg. Tau, Liliek Tribhawono jawab, ” Tersangka di duga telah melanggar Pidana KUHP Pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Sdr. Paruru Dg. Tau kini telah berstatus sebagai tersangka, dia ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tts)

 

Pos terkait