Manejemen Salah Satu Tambang di Haltim Diduga Manipulasi Dokumen dan Pertambangan Ilegal

HALTIM,Kabartimur.com– Manejemen salah satu tambang yang beroperasi di Halmahera Timur diduga melakukan manipulasi dokumen dan terlibat dalam pertambangan ilegal

Dugaan ini mencuat setelah adanya  persidangan di Singapura dengan nomer perkara, HC/OS 1177/2021.

Bacaan Lainnya

Diketahui PT.Alam raya abadi (ARA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Nikel, di dalamnya ada dua perusahaan yaitu, Bumi Bakti masa (BBM) 9,4% dan Allestary development 90,6%. BBM merupakan PMDN sedangkan Allestary PMA.

Allestary merupakan Perusahaan yang berkedudukan hukum di Singapura dengan 6 anak perusahaan yaitu:

  1. New Century Holding: 724176 ( 60,65%) Liu Xun
  2. Clarity China: 194030 (16,25%)
  3. Reliable Source: 113433 (9,5%)
  4.  ⁠yunan Nonferrous: 113433 (9,5%)
  5. Briliante Resources:28659 (2,4%)
  6. ⁠caston Managemen: 20299 (1,7%)

Menurut Narasumber yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan  sengketa Manejemen PT ARA  bermula antara New century holding dan Clarity China pathner (LIU XUN Vs ZHU CHUNXIAO dan kawan-kawan).

Baca Juga :   Hadir di Papua Barat, PPM akan Menjadi Wadah Naungi Anak dan Cucu Legiun Veteran

Ia menjelaskan, Pada tahun 2021 crarity secara sepihak merubah susunan direksi dengan cara menghapus LIU XUN dari direksi Allestary dan memasukan ZHU CHUNXIAO.
Hal ini yg menjadi alasan LIU XUN melaporkan ke pengadilan Singapura tgl, 22-11-2021 dengan nomer perkara, HC/OS 1177/2021.

Pada tgl 13-06-2022, keluar putusan sela, yang memberi perintah larangan perubahan apapun hingga putusan pengadilan.

Di sisi lain ZHU CHUNXIAO Dan kawan-kawan tidak mengindahkan putusan sela itu, pada tgl 3-8-2022 Zhu Chunxiao merubah ACRA Singapura dan menghapus LIU XUN dan memasukan ZHU CHUNXIAO.

Kemudian masalah ini mulai masuk ke Indonesia yaitu, Zhu Chunxiao mengatasnamakan Presiden direktur Allestary memberi KUASA kepada Wang jenglei untuk melakukan RUPSLB (PT.ARA) dan di daftarkan ke AHU melalui Notaris/akta 87. Maka keluarlah susunan direksi PT. ARA yang baru.
1. Wang jenglei Direktur Utama
2. ⁠li yi direktur
3. ⁠Cristian jaya komisaris

Baca Juga :   Komitmen Penegak Hukum di Manokwari Terkait Dugaan Penambangan Ilegal Dipertanyakan

Kemudian dari dasar AHU mulai mengganti akun Bank, menguasai site di subaim dan membuat laporan ke Polda Maluku utara. Kemudian Melakukan perubahan di ESDM baik MODI maupun MOMI.

Namun Zhu Chunxiao tidak dapat mengubah   BO (benefecial owner) di dalam AHU masih sampai sekarang terdaftar atas Nama Wu yaqiyang sebagai BO pihak LIU XUN. Tutur Narasumber

Dilanjutkannya  pada tanggal, 16-06-2023 Pengadilan Singapura mengeluarkan putusan pertama yang  memenangkan LIU XUN.

Kemudian Zhu Chunxiao  melakukan upaya banding dan pada tgl 06-02-2024 namun banding ditolak oleh pengadilan Singapura.

Setelah menang di pengadilan Singapura  dengan dasar putusan LIU XUN mengajukan perubahan di ACRA (AHU) Singapura lalu kembalilah menjadi salah satu direksi di Allestary dan ZHU CHUXIAO di hapus dari susunan direksi.

Akan tetapi Zhu Chuxiao melakukan tindakan ilegal dengan memberikan kuasa pada Wang jenglei untuk melakukan perubahan dokumen manejemen dan diduga kong kalikong dengan beberapa oknum di kementerian pusat.

Baca Juga :   Kantor Bakal Klasis GKI Naikere Dibangun, Gubernur Dominggus Harap Iman Umat Meningkat, Pola Pikir Berubah

Hingga saat ini pihak Liu Xun mengumpulkan bukti untuk menggugat kembali Manejemen Zhu Chuxiao bersama kawan-kawan atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penipuan.(*).

(Red/RH)

Pos terkait