WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menyuarakan adanya upaya nyata untuk melindungi hutan sagu di daerah itu dari kepunahan.
Aktivitas pembangunan yang kian masif juga praktik jual beli lahan oleh masyarakat lokal telah berdampak pada semakin menyusutnya luas hutan/dusun sagu di Teluk Wondama akibat adanya alih fungsi lahan.
DPRD pun mendorong adanya aturan yang lebih tegas termasuk sangsi adat terhadap pihak-pihak yang melakukan alih fungsi hutan sagu tanpa seijin masyarakat adat maupun praktik penebangan pohon sagu yang merusak.
“Menetapkan perlindungan terhadap hutan sagu agar tidak sampai punah melalui mekanisme sangsi adat maupun regulasi seperti Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah, “demikian saran DPRD Teluk Wondama.
Saran para wakil rakyat Wondama itu termuat dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang dibacakan Ketua Komisi C Remran Sinadia dalam Musrenbang-RKPD tahun 2024 di Yembekiri, Distrik Rumberpon belum lama ini.
Sebelumnya dalam perayaan hari ulang tahun Dewan Adat Papua (DAP) Wondama, Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga juga menyerukan pentingnya perlindungan terhadap hutan dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, termasuk hutan sagu.
Bagi orang asli Papua termasuk di Wondama, sagu tidak sekedar sumber makanan tetapi juga menjadi sumber hidup. Sagu bahkan diidentikkan sebagai diri sendiri.
Sehingga ketika merusak pohon sagu maka sama saja dengan merusak diri sendiri. (Nday)