LSM Soroti Proyek Pengaspalan di Barebbo yang Dikerja Asalan

Proyek Pengaspalan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Dan SDA Kabupaten Bone sulawesi selatan, dengan paket pembangunan Drainase yang menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana alokasi Umum) sebesar 18.666.000.000,- (Delapan belas milyar enam ratus enam puluh enam juta) khususnya di jalan poros Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo dan desa mattanete bua kecamatan palakka, mendapat sorotan tajam dari berbagai penggiat LSM yang ada di Kabupaten Bone, pasalnya Plasteran pada Proyek pembangunan Drainase yang sementara masih berlangsung ini belum apa apa sudah mengelupas hingga batu gunung pada bagian dalam bangunan nampak.
Terkait hal itu, Sekretaris LSM Gerak Cabang Bone, Zainal mufti mengatakan berdasarkan hasil Investigasi tim gabungan LSM gerak dan Katik di temukan beberapa keganjilan pada proyek pemeliharaan jalan yang terletak di Desa Mattanete Bua, ruas jalan apala, wollangi, majang laliddong dan pabbacue atau kecamatan Palakka dan Barebbo di papan proyek juga terpampang nama perusahaan pelaksana yakni PT.Citra Pribumi Tehnik Perkasa dengan anggaran 18.666.000.000,-
” Bila papan proyek tersebut diperuntukkan untuk proyek Pengaspalan jalan dan Drainase yang ada di beberapa tempat tersebut, maka sudah jelas bila pelaksana Proyek tersebut adalah Pihak PT.Citra Pribumi Tehnik Perkasa, untuk itu temuan ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut tentunya akan segera kami tindak lanjuti, “ Tegas Zainal Mufti
Sementara koordinator Tim Investigasi dari LSM Katik Mursyid Hayyeng,SE mengatakan bila kontraktor pelaksana proyek diduga melakukan kegiatan yang dianggap merugikan negara dikarenakan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Bistek, dan ini dapat dikategorikan tindak Pidana Korupsi, “ kami bersama LSM Gerak Cabang Bone akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sementara melakukan pengkajian kasus untuk kami tindak lanjuti keranah hukum” Papar Mursyid Hayyeng,SE.
Lebih lanjut Mursyid menegaskan agar kiranya pihak pemerintah memblacklist Kontraktor-kontraktor nakal yang melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur yang selalu keluar dari RAB hingga hasilnya tidak sesuai dengan bistek dan dampaknya akan merugikan pemerintah dan masyarakat, “ Untuk itu kami juga menghimbau agar aparat penegak hukum segera bertindak dan meproses kontarktor-kontraktor nakal tersebut,” Pungkas Mursyid. (Indra)

Baca Juga :   4 Kantor OPD Pemkab Manokwari Terbakar, Sekda Makatita: Tidak Ada Sewa Kantor

Pos terkait