Logo Pemprov Masih Bersengketa, Pelapor Tuntut 25 Miliar

MANOKWARI – Logo Pemprov Papua Barat masih menuai sengketa dari pihak pelapor, Piter Manbor. Tidak tanggung-tanggung, pelapor menuntut pemprov Papua Barat membayar pengakuan atas hak ciptanya sebesar 25 Miliar sejak logo ini digunakan.

Hal ini terkuak dalam rapat mediasi antara pelapor dan Pemprov Papua Barat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Selasa (9/4).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam Papua Barat, Anthonius.M. Ayorbaba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constatinus Kristomo.

Dari pemprov Papua Barat dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Barat, R. Rumbekwan , Biro Pemerintahan, A.M. Rumbino , Perwakilan Biro Hukum Suprianto,  Perwakilan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat , Anthon Rumbruren , Ombudsman Papua Barat Yules M. Rumbewas, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Achmad Djunaidi , dan pihak pelapor, didampingi Penasehat Hukumnya, Yan Christian Warinussy .

Baca Juga :   Kuatkan karakter Generasi Milenial Cinta Tanah Air, Pos Ramil Gelar Karya Bahkti

Hadir pula Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI , Ahmad Rifandi dan Budy Hadi Setyono.

Ada 2 tuntutan yang disampaikan oleh pelapor dalam rapat mediasi tersebut, yakni:

1. Ada keinginan dari Piter Mambor melalui kuasa Hukumnya menuntut ada pengakuan terhadap Logo yang harus dimediasi oleh Pemerintah Daerah;

2. Ada kompensasi selama 14 Tahun sebesar Rp. 25 Miliar yang terhitung pertahunnya sebesar Rp. 2,5 Miliar.

Usai mendengarkan tuntutan pelapor, Rumbekwan berjanji akan menyampaikan hasil Rapat Pembahasan Sengketa Logo Provinsi Papua Barat kepada Gubernur agar ditindaklanjuti sesegera mungkin, sehingga memperoleh kepastian yang jelas.

Terkait tuntutan tersebut, Anthonius.M. Ayorbaba melalui press relasenya menyampaikan bahwa status hukum logo Papua Barat berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, yakni pada bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :   Layak Jabat Menteri KKP, Jokowi Diminta Pertimbangkan Kardinal dan Wayangkau

“Di dalamnya ada Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek sehingga proses ini sudah dilakukan dan ada beberapa hal yang akan diperjelas dalam pertemuan ini.
ucap KaKanwil. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan itu adalah orang yang mewujudkan ciptaan tersebut,” katanya.

” Jadi orang yang memegang cipta adalah orang yang membuat suatu ciptaan, ide itu bisa datang ke siapa saja dan dari konsep hak cipta itu tidak ditulis sebagai hak cipta, karena hak cipta itu yang dilindungi adalah fiksasi (KBBI: Perasaan terikat atau terpusat pada sesuatu secara berlebihan) perwujudan dari idenya,” pungkasnya

Pos terkait