GORONTALO, KABARTIMUR.COM– Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memudahkan masyarakat Kota Gorontalo dalam mengurus pendaftaran tanah. Kepastian jadwal membuat warga tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan kapan bidang tanah mereka akan diukur.
Hal itu disampaikan PPAT Kota Gorontalo, Indra Mahendra, saat menyaksikan proses pengukuran bidang tanah yang dikuasakan kepadanya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Indra, layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Setelah persyaratan permohonan terpenuhi, jadwal pengukuran dapat diberikan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
“Karena sudah dijadwalkan sejak awal, masyarakat lebih mudah menyesuaikan waktu untuk pengukuran. Tidak lagi menunggu tanpa kepastian,” ujar Indra.
Ia menambahkan, setelah pengukuran dilakukan, proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Pengukuran di Kecamatan Kota Tengah itu turut disaksikan Lurah Hulubala, **Jufri Puhi**, yang hadir sebagai saksi setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Pertanahan.
Jufri mengajak warga yang tanahnya belum terdaftar untuk memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kepastian jadwal membantu masyarakat mempersiapkan dokumen dan kebutuhan sebelum proses pengukuran dilakukan.
“Silakan segera daftarkan tanahnya. Dengan layanan ini, masyarakat sudah mengetahui jadwal pengukuran sejak awal,” pungkasnya. (*)






