Toraja Utara, Kabartimur.com- Dewan Perwakilan seakan tidak punya power di Toraja Utara. Keputusan sidang di gedung terhormat itu kembali diabaikan. Kali ini pihak Bawaslu yang menjadi superior di hadapan DPRD karena tidak konsisten dengan hasil keputusan bersama dengan pihak DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Nober Rante Siama’ pada RDP sekaitan dengan laporan warga atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh bupati Toraja Utara beserta beberapa orang pejabatnya menyimpulkan bahwa RDP tersebut akan menunggu hasil keputusan dari Bawaslu dimana keputusan dari Bawaslu ini akan dijadikan dasar oleh pihak DPR untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Pada sidang tersebut anggota DPRD Lembong Mendila bahkan mengusulkan supaya menerima surat tersendiri dan tidak hanya sekedar tembusan akan tetapi usulan dari anggota DPR tersebut tidak disetujui oleh pihak Bawaslu dan hanya bersedia memberikan surat tembusan.
Sayangnya, setelah menganalisa laporan dari warga tersebut, pihak Bawaslu akhirnya mengambil keputusan untuk meneruskan laporan yang dimaksud ke Kemendagri, Kemenpan RB dan KASN tanpa memberi tembusan ke DPR.
Meski sudah sepakat dalam rapat, Bawaslu mengaku tidak punya kewajiban untuk memberikan tembusan kepada pihak DPR kaitan dengan tugas-tugas mereka. ” Kalau misalnya harus dikasih tembusan sebenarnya tidak masalah juga, bisa diprint ulang untuk diberikan” Ungkap komisioner Bawaslu Arifin saat ditemui di kantornya Kamis (6/4)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Toraja Utara ini bukan sekali ini saja terkesan tidak dihargai, Sekertaris Daerah Kabupaten Toraja Utara juga sempat mengingkari janjinya kepada ketua DPRD pada saat pelaksanaan RDP beberapa waktu lalu.
Ketika itu, ketua DPRD mengaku telah mendapatkan jawaban dari sekertaris daerah bahwa bersedia hadir dalam rapat tersebut, sidang tersebut kemudian molor berjam-jam demi menunggu kehadiran Sekertaris daerah yang akhirnya tidak kunjung datang.
Kembali soal Bawaslu, Arifin menjelaskan bahwa adapun surat yang dilayangkan ke Mendagri pada prinsipnya meneruskan laporan dari masyarakat, dimana pihak-pihak yang dilaporkan tersebut belum menjadi bahagian yang diawasi oleh Bawaslu dengan alasan tahapan kampanye belum berjalan, pencalonan juga belum. Oleh sebab itu, mereka mengambil sikap untuk meneruskan laporan sebagai upaya pencegahan.
Pada kesempatan itu, Arifin juga menyampaikan bahwa kaitan dengan indikasi penggiringan ASN oleh Bupati tersebut pihak Bawaslu hanya mendapatkan informasi dari satu orang pelapor, pihak Bawaslu sampai hari ini juga mengaku tidak mendapati bukti yang sama dari pihak manapun.
Sikap Bawaslu tersebut direspon dari salah satu Tokoh Pemuda Diaspora Toraja yang juga adalah praktisi hukum, Patrix Barumbun Tangdirerung. Ia mengatakan, merujuk pada pasal 101 huruf a dan c angka 1 (satu) dan 2 (dua) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Sengketa, juga melakukan pencegahan terhadap praktek politik uang.
Patrix yang saat itu sedang menunggu jadwal sidang Sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari menjelaskan bahwa Dalam konteks itulah, Bawaslu Toraja Utara seharusnya memanggil pihak-pihak dimaksud, meminta klarifikasi, terutama dalam upaya menjalankan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai institusi, Bawaslu wajib bekerja secara independen. Tidak mempertimbangkan faktor-faktor kekuasaan yang eksis di daerah untuk menjalankan fungsinya. “Justru dari tindakan tegas seperti itulah Bawaslu mendapatkan mahkotanya sebagai pengawas,” tegas Patrix.
“Bawaslu lembaga terhormat yang seharusnya menjalankan fungsi dan kewenangan yang sudah diberikan oleh UU. Kalau menunggu terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu, kesannya hanya ‘cuci piring’, padahal dalam proses penegakan hukum terutama dalam konteks kepemiluan langkah pencegahan harus diutamakan,” jelas advokat muda ini.
Dalam konteks pencegahan, terangnya, yang perlu dicermati oleh Bawaslu adalah gejala-gejala dalam masyarakat atau aktor politik yang bisa mengarah ke pelanggaran. “Laporan masyarakat saja seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat, tangkas dan tegas,” tandasnya.(Red/*)