MANOKWARI, Kabartimur.com- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Manokwari melalui rapat Paripurna Masa Sidang III bersama pemerintah daerah, dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Bupati Manokwari dalam sambutannya yang diwakili oleh sekda Manokwari drg. Henry Sembiring menyampaikan bahwas hasil akhir dari pembahasan dokumen KUA-PPAS melahirkan kesepakatan bersama antara pihak dewan dengan Pemkab Manokwari.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan agenda perencanaan pembangunan yang wajib mengacu dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023 dan apa yang menjadi kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 diharapkan berjalan sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manokwari.
Sebagai informasi kebijakan APBD tahun anggaran 2023 terdiri atas kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dalam kebijakan pendapatan daerah pada Ranperda APBD tahun 2023 semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.371.767.498.881. Pendapatan tersebut dikelompokkan pada beberapa objek yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp.65.306.509.808. Pada pendapatan transfer diproyeksikan Rp.1.302.460.989.73. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah Rp.0.
Disamping itu, kebijakan belanja daerah Kabupaten Manokwari semula di proyeksikan Rp. 1.289.577.497.882. kebijakan itu kemudian dibagi dalam empat objek yakni belanja operasi diproyeksikan Rp. 812.481.704.750. Sementara untuk belanja modal diproyeksikan sebesar Rp. 278.318.932.000. Selain itu belanja tidak terduga diproyeksikan Rp. 10.000.000.000. Ada juga belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp. 188.777.488.200.
Untuk Kebijakan Pembiayaan Daerah Kabupaten Manokwari tahun 2023 semula diproyeksikan Rp. 0. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 82.190.000.000 yang diarahkan pada penyertaan modal di Bank Papua, dan pembayaran pokok hutang Pemda pada Bank Papua. Sehingga pembiayaan itu menjadi Rp. 82.190.000.000.
Dari hasil perhitungan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah disimpulkan bahwa ;
1. Terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah pada APBD tahun 2023 yang merupakan surplus sebesar Rp. 82.190.000.000.
2. Terdapat pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan, pembiayaan, dan pengeluaran berupa devisit sebesar minus Rp. 82.190.000.000.
3. Sisa lebih perhitungan anggaran atau Silva tahun anggaran 2023 adalah nihil.
Setelah mendengar uraian RAPBD, Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yustinus Dowansiba, mengajak seluruh anggota legislatif untuk serius dalam pembahasan hingga tuntas.
Pembahasan anggaran yang akan disusun harus mengacu pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Karena belanja akan diarahkan pada penguatan perekonomian daerah berbasis pertanian, penanganan kemiskinan dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Ini sudah terlambat, untuk itu saya mengajak seluruh segenap anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusinya, yang diamanatkan rakyat kepada kita dalam pembahasan RAPBD tahun 2023. Maka saya mengajak kita semua memperhatikan aspek prioritas kebutuhan secara cerdas dan cermat,” ujar Yustus.
Yustus menegaskan, sejumlah aspek pembelanjaan dan pembiayaan yang tidak efektif sebelumnya, harus disusun lebih efisien. Sehingga mampu menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Keterbatasan waktu tidak serta merta membuat kita tidak cermat dalam pembahasan ini,” tandasnya. (Red)