Komisi III DPRD Torut Tinjau Tambang Liar di Bantaran Sungai Sa’dan

Toraja Utara_Akibat dari maraknya Aktivitas masyarakat di daerah aliran sungai (Das) Sa’dan  khususnya di wilayah dusun Pao lingkungan karassik lembang Rindingbatu  kecamatan kesu sudah sangat meresahkan.

Tidak hanya tambang galian C yang tidak mengantongi ijin tetapi juga adanya pembangunan liar di sekitar bantaran sungai bahkan mirisnya lagi wilayah seputar bantaran sungai tersebut  telah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adanya kejadian tersebut komisi lll DPRD Toraja utara yang membidangi lingkungan hidup,Tata ruang, dan PU langsung turun  untuk meninjau lokasi serta dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas oknum_oknum masyrakat yang tidak bertanggungjawab pada rabu 7/6/2017.

Pantaun media di lokasi Anggota DPRD dari komisi lll yang turun adalah Nober Rante Siama’ dari fraksi Nasdem, Y.Tori’ Kendek Allo dari fraksi Hanura dan Joni Sirande dark fraksi Golkar.

Salah satu dampak yang dirasakan warga yang ditemui di lokasi , Tiri Rumbeta (65) tahun mengatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini   sudah sangat  memprihatinkan dan terkesan pemerintah Tutup mata dalam hal camat dan lembang setempat.

“Adanya pembangunam yang terkesan dibiarkan dan pemerintah tutup mata (lembang/ camat) membuat kami mengalami kerugian, dimana kebun dan sawah kami milik  kami sudah terkisis oleh air sungai sekitar kurang lebih 15 meter sehingga kami mengalami kerugian namun apa yang kami alami tersebut selalu kami sampaikan saat musrembang namun tidak pernah ditanggapi justru kami kena marah jika hal tersebut di utarakan”ketus Tiri

Pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati Toraja utara Kalatiku Paembonan  untuk melihat langsung kondisi yang terjadi saat ini untuk segera ditindak tegas.

Hal senada disampaikan oleh Nober Rante Siama’  bahwa apa yang terjadi saat ini di lokasi  dusun Pao Lingkunagn Karassik kecamatan Kesu sudah sangat meresahkan masyarakat dan sebagai wakil rakyat pihaknya akan memanggil  OPD terkait termasuk camat dan lembang untuk  menghentikan aktivitas pembangunan yang sementara berlangsung karena sudah sangat meresahkan dan merugikan masyrakat lainnya dan  secara aturan itu tidak dibenarkan adanya pembangunan di sekitar bantaran sungai maupun jenis tambang golongan C dan sebagaimana diatur dalam PP No 38/2011 tentang Sungai yang  menegaskan bahwa 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.

 

 

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarkat untuk melakukan Pemberhentian pembangunan di sekitar  bantaran sungai maupun aktivitas lainnya seperti tambang galuan  C dan juga meminta kepada pemerintah segera menindaki secara tegas aktivitas tersebut dan menindaklanjuti dampak yang terjadi di bantaran Sungai , juga sangat mengharapkan Bupati Torut Kalatiku Paembonan agar turun langsung meninjau lokasi bantaran sungai serta OPD Terkait segwra menindaklanjuti pembangunan yang marak dan sudah meresahkan sebagaimana harapan masyrakat toraja utara kepada pemerintah agar aspirasinya diindahkan harap Nober.