Komisi III DPRD Tator Melakukan Pemanggilan Terhadap Penanggung Jawab PT Malea

Komisi III DPRD Tator Melakukan Pemanggilan Terhadap Penanggung Jawab PT Malea

Tana Toraja Kabartimur.Com

Terkait demo yang dilakukan masyarakat Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng terhadap DPRD Kab. Tana Toraja beberapa hari yang lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja melakukan pemanggilan terhadap PT. Malea Energy Hydropower, Senin 13/05/2019).

Sebelumnya Masyarakat Lembang Buakayu menuntut pihak PT. Malea Energy Hydropower soal penggunaan nama PT. Malea, dimana penggunaan nama Malea adalah nama salah satu Tongkonan di Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng, “kami keberatan Nama Tongkonan kami di pergunakan oleh PT. Malea Energy Hydropower” jelas salah satu Tokoh Masyarakat dari Lembang Buakayu.

Bahkan masyarakat Lembang Buakayu menuntut pihak PT. Malea Energy Hydropower mengganti rugi kerusakan areal persawahan dan perkebunan yang ditimbulkan banjir bandang pada Tanggal 28 April lalu, akibat penyempitan badan sungai yang dilakukan PT. Malea Energy Hydropower.

Baca Juga :   Paslon Muslimin Bando-Asman Resmi Mendaftar ke KPUD di Antar Ribuan Simpatisan dan 26 Partai Pendukung

Untuk itu Komisi III DPRD Kab. Tana Toraja memanggil pihak PT. Malea untuk mengklarifikasi tentang beberapa tuntutan masyarakat Lembang Buakayu beberapa hari yang lalu yang mendatangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja untuk menuntuk kerugian yang timbul akibat penyempitan badan sungai yang dilakukan oleh PT. Malea.

Dari hasil pertemuan Komisi III dengan pihak PT. Malea Energy Hydropower dan Masyarakat Lembang Buakayu direkomendasikan beberapa Poin antara lain :

Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk membangun kembali Jembatan Gantung Rembah Lembang Palesan yang sudah tumbang.

  1. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk mempertimbangkan pembangnunan jembatan baja/beton di Balulang.
  2. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk memperioritaskan pembangunan pentalutan atau bronjong sesuai dengan hasil survei lapangan di wilayah Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng dan Lembang Palesan Kecamatan Rembon.
  3. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk mempertimbangkan pembangunan jalan khususnya yang ada di Lembang Buakayu berdasarkan proposal yang masuk.
  4. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk memprioritaskan aliran listrik secara gratis kepada pemilik lahan yang dibebaskan.
  5. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk memberikan insentif bagi aparat Pemerintahan Lembang Buakayu berdasarkan hasil konsultasi dengan Pimpinan.
  6. Merekomendasikan kepada PT. Malea Energy Hydropower untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Lembang Buakayu atas penggunaan nama “Malea” pada perusahaan PT. Malea Energy Hydropower kepada pimpinan di Jakarta. (tts)
Baca Juga :   Dukcapil Tana Toraja Musnakan E-KTP Yang Rusak atau Invalid

 

Pos terkait