Kominfo Wondama Sambangi Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

MANOKWARI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat berencana memperluas jangkauan siaran Radio Sasar Wondama (RSW) agar bisa menyasar seluruh distrik dan kampung di daerah itu.

Sejak berdiri pada 2009 silam, radio milik Pemkab yang bersiaran pada chanel 103,50 FM itu menjadi salah satu sarana penyampai informasi dan hiburan bagi masyarakat di kabupaten berjuluk Tanah Peradaban Orang Papua itu.

Namun karena perangkat yang belum memadai, RSW yang dipancarluaskan dari kawasan Perumahan Pemda di Manggurai sejauh ini baru bisa melayani kawasan seputar kota Wasior dan sekitarnya.

Untuk alasan itu, Kepala Dinas Kominfo Teluk Wondama Rusman Tingginehe bersama sejumlah staf menyambangi Kantor Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Manokwari yang beralamat di kawasan Reremi Puncak Manokwari, Kamis (13/6).

Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Kominfo pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Baca Juga :   Manggurai City Kampiun Futsal Koramil Cup, Bawa Pulang Piala Bergilir dan Uang 10 Juta

Tugas lembaga ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spectrum frekuensi radio yang meliputi pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan hal terkait lainnya.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengurusan izin frekuensi serta penambahan jangkauan siaran RSW. Rombongan Dinas Kominfo Wondama diterima oleh Koordinator Sarana dan Pelayanan Feike Latuheru dan Kordinator Penertiban Nasser Warwey.

“Kami ingin mengetahui secara pasti bagaimana prosedur pengurusan izin radio serta bagaimana pengembangan jangkauan siaran Radio Sasar Wondama supaya bisa menjangkau lebih luas lagi ke seluruh wilayah Teluk Wondama, “ kata Tingginehe.

Terkait hal itu, Kantor Loka Monitoring Spektrum Frekuensi menyarankan agar sebaiknya peralatan penyiaran RSW diganti dengan peralatan yang telah memiliki sertifikasi yang sah. Sebab sertifikasi peralatan menjadi syarat wajib untuk bisa mengurus izin frekuensi.

Baca Juga :   Beroperasi di Wondama Selama 45 Tahun, PT Wijaya Sentosa Dituntut Berkontribusi Maksimal Angkat Kesejahteraan Masyarakat Lokal

“Semua peralatan yang dipakai dalam penyiaran harus memiliki sertifikasi. Tanpa itu, maka izin frekuensi maupun izin siar tidak bisa dikeluarkan, “ jelas Feike Latuheru.

Dalam kesempatan itu Kantor Loka Monitoring juga memyampaikan kanal frekuensi untuk siaran radio untuk wilayah Teluk Wondama.

“Untuk Wondama ada tiga kanal frekuensi yang bisa dipakai. Di luar dari kanal itu tidak bisa karena nanti bisa saling bertindisan dengan wilayah lain. Untuk itu maka sudah dibagi setiap wilayah dengan kanal frekuensi masing-masing, “ jelas Nasser Warwey.

Rencananya rombongan Dinas Kominfo Wondama akan berkunjung pula kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua Barat untuk urusan yang sama. (Nday)

Pos terkait