WASIOR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Wondama mendesak Pemprov Papua Barat secepatnya menurunkan Peraturan Gubernur tentang tata cara pemilihan/pengangkatan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) dari unsur Orang Asli Papua (OAP) atau yang dikenal dengan DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029.
Kepala Kesbangpol Teluk Wondama Syors Ortisans Marini mengungkapkan banyak pihak di daerah termasuk lembaga adat terus mempertanyakan kapan tahapan pemilihan DPRK jalur Otsus dimulai.
Pasalnya, Pemilu Legislatif kini sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Banyak orang datang ke kantor kami menanyakan hal tersebut. Karena itu kami berharap ke Pemerintah Provinsi agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur atau aturan tingkat provinsi lainnya yang mengatur tentang DPRK jalur Otsus supaya bisa segera kami sosialisasikan ke bawah,“kata Marini melalui sambungan telepon, Selasa petang (24/10/2023).
Di sisi lain, lanjut Marini, anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilihan DPRK jalur Otsus sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.
Jika terus tertunda apalagi sampai tahun depan, dia kuatir pelaksanaan tahapan akan terhambat karena terganjal dengan proses pencairan anggaran.
“Kami menunggu-menunggu sampai APBD Perubahan sudah ada anggarannya tapi kita mau jalan aturan teknisnya belum ada. Jangan sampai kita tiba saat tiba akal kemudian karena waktu untuk sosialisasi mepet sehinggga terjadi masalah. Ini yang kita kuatirkan, “ucap mantan Asisten Setda Teluk Wondama ini.
Dia sendiri berpandangan tahapan pemilihan DPRK jalur Otsus seharusnya dilakukan mendahului tahapan pemilihan DPR jalur partai politik.
Atau setidak-tidaknya berbarengan dengan tahapan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan KPU sehingga anggota DPRK jalur Otsus bisa dilantik bersamaan dengan DPR jalur partai politik.
“Jangan sampai di bulan Februari tahun depan pemilihan legislatif ini berjalan tapi yang jalur Otsus belum berjalan. Padahal mereka harus dilantik bersamaan, “katanya menambahkan.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama Adrian Worengga pada kesempatan sebelumnya juga mengharapkan secepatnya ada regulasi yang menjadi pedoman dalam pemilihan DPRK jalur Otsus.
Hal itu penting agar pihaknya bisa memiliki acuan dalam menentukan mekanisme pemilihan DPRK jalur Otsus sesuai dengan karakteristik budaya dan kearifan lokal di Teluk Wondama.
“Kita masih tunggu petunjuk teknis dari Kesbangpol. Tapi kalau dari kita maunya supaya dibagi merata ke setiap suku yang ada di Wondama, “kata Worengga.
Untuk diketahui, pengangkatan DRPK jalur Otsus merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam pasal 6A diatur bahwa DPRK yang diangkat dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilu. (Nday)