MANOKWARI- Notaris Nina Diana hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Rabu (6/11/2019). Agenda sidang mendengar keterangan saksi dengan terdakwa Hendrik Kolondam, Amos Yanto Idji dan Johanis Balubun.
Ketua Majelis Hakim, Saptono memberikan pertanyaan kepada saksi Nina Diana soal pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Nina mengatakan ia didatangi oleh Kartika Ningsi, Koniman dan Ganang yang merupakan anak dari Winarsi memohon dibuatkan AJB pada 25 November 2015.
Ia menyebutkan sertifikat tanah dengan Nomor 1620 Tahun 1997 luas tanah 2000 meter persegi milik Ganang ada sedikit masalah. Ia meminta kepada mereka untuk mengurus surat penetapan di pengadilan.
“Saat itu saya tanya dimana bapak kandung Ganang, katanya sudah pergi meninggalkan mereka sejak ia usia 5 tahun, makanya minta untuk mereka mengurus surat penetapan di pengadilan,” kata Nina.
Hakim kemudian mengkonfirmasi kembali pengakuan Ganang Saputra dalam kesaksian pada sidang sebelumnya yang tidak pernah menjual tanah dan tak pernah mendatangi kantor notaris Nina Diana apalagi mengurus surat penetapan pengadilan.
“Saat itu entah siapa yang mengatasnamakan Ganang namun setahu saya yang datang ke kantor itu dia Ganang, Kartika Ningsi dan suaminya serta Koniman. Saya yang suruh Ganang untuk mengurus surat penetapan di pengadilan,” jawab Nina Diana.
Nina tidak memiliki bukti berupa fota ataupun video rekaman CCTV soal kedatangan Ganang ke kantornya. Ia hanya punya bukti register saja.
Terkait dengan pembuatan AJB yang dimiliki oleh Kartika Ningsi yang saat itu sertifikat masih menjadi jaminan di Bank BRI, Nina Diana mengaku mengetahui hal tersebut. Hanya saja, ia mendapat informasi bahwa jaminan sertifikat milik Kartika Ningsi tersebut sudah lunas sehingga ia buatkan AJB.
Sementara saksi Nina Diana juga mengaku kaitannya dengan terdakwa Johanes Balubun. Saat itu terdakwa hadir bersama dengan pemilik tanah keluarga Koniman dan diberikan menunjuk surat kuasa.
“Saya ini merupakan kuasa dari keluarga Koniman pemilik tanah yang akan dibuatkan AJB, Pak Ais Balubun kepada saya saat itu,” ujar Nina Diana.
Dalam sidang kasus tersebut, selain Nina Diana juga hadir notaris lainnya sebagai saksi antara lain Priyo Handoko, Nina Diana dan Ita Sihotang.(*)