Jakarta Kabartimur.Com
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap Tersangka KOLONEL CZI (PURN) CW AHT, Selasa, (29/03/ 2022).
Kolonel CZI (Purn) CW AHT merupakan Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penahanan akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, Tersangka KOLONEL CZI (PURN) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Kolones CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Tak hanya itu, Ia juga menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Tersangka KOLONEL CZI (PURN) CW AHT didugu telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar. (*nat*)