HALTIM,Kabartimur.Com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016, dua minggu kedepan memasuki tahap I.
Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Polres ditemukan kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran SPPD di Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim 2016 sebesar Rp 1,2 miliar. Dan sudah ditetapkan tersangka tunggal berinisial KS.
Kasat Intel Kejari Haltim Farid Achmad saat dikonfirmasi mengatakan Polres Haltim telah memberikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Haltim beberapa waktu lalu namun masi ada kekurangan berkas perkara.
“Bebebrapa waktu lalu berkas perkara sudah diserahkan, tapi masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik, makanya kita kembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi,” Ujar Farid.
Kasat Reskrim Polres Haltim Taufik Saimima Melalui Kasi Humas Polres Masqun Abdukish mengatakan Kasus tindak pidana korupsi Kasus SPPD fiktif masi P-19 setelah dinilai penuntut umum berkasnya belum lengkap, maka Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.
“Jadi P-19 ada tiga berkas perkara sehingga harus ada saksi-saksi yang perlu diperiksa lagi salah satunya itu Ajudan Bupati salah satu mantan Bupati Halmahera Timur, sementara untuk saksi yang tidak ada itu nanti kita konfirmasi Kejaksaan Negeri Haltim,” Ujarnya.
Dirinya menyampaikan saat ini Penyidik lagi membuat resume kembali, sehingga target kami pada dua minggu kedepan suda masuk tahap I.
“Setelah dilakukan perbaikan berkas penyidik belum menemukan adanya tersangka baru. Jadi masi tetep satu tersangka dalam kasus tersebut yakni KS,” Pungkasnya. (Red/Ruslan)