Kasus Corona Bertambah, Imburi Putuskan Kapal Penumpang Masuk Wasior Satu Kali Seminggu

WASIOR – Bertambahnya kasus konfirmasi positif virus corona atau Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir mendorong Pemkab Teluk Wondama mengevaluasi kebijakan relaksasi atau pelonggaran transportasi yang telah berjalan kurang lebih satu bulan ini.

Seperti diketahui dalam dua pekan terakhir muncul 3 kasus positif Covid-19 baru di Wondama di mana dua diantaranya merupakan pelaku perjalanan dan satu orang anak buah kapal (ABK).

Bupati Bernadus Imburi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 memutuskan pembukaan transportasi terutama kapal laut yang melayani rute Manokwari-Wasior PP kembali diperketat.

Kapal penumpang yang masuk ke Wondama hanya diperbolehkan beroperasi satu kali dalam satu minggu. Penumpang yang naik juga harus dipastikan tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas muat kapal.

“Pelonggaran transportasi ini harus dievaluasi lagi. Saya harap kapal hanya satu minggu satu kali. Kita terlalu bebas nanti kita yang susah jadi saya harap tidak terlalu longgar, “ kata Imburi pada rapat Gustu Covid-19 di Gedung Sasana Karya di Isei, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :   Dapat Nomor Urut Tiga, Pasangan Indubri-Matani : Tiga itu adalah Indah Damai dan Mandiri

Menindaklanjuti instruksi bupati, Sekretaris Daerah Denny Simbar menyatakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang baru terkait pembatasan operasional kapal penumpang yang masuk ke Wondama.

“Segera akan dikeluarkan SE Bupati untuk mengatur kapal (penumpang) hanya masuk satu kali satu minggu karena terbukti pelonggaran transportasi ini berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Wondama, “ kata Simbar.

Kepala Dinas Perhubungan Bernardus Setiawan dalam kesempatan itu menyebutkan ada beberapa kapal penumpang yang secara sepihak telah menambah jadwal pelayaran ke Wasior dari yang awalnya sekali seminggu menjadi tiga kali seminggu.

Padahal sebelumnya sudah ada edaran agar operasional kapal hanya satu minggu satu kali.

“Ini memang berpotensi membawa virus (Covid-19) apalagi dengan masa berlaku rapid test yang menjadi 14 hari, kemungkinan bisa ada (pelaku perjalanan) yang positif tapi tidak terdeteksi. Jadi nanti kita keluarkan surat edaran bupati yang baru untuk kapal hanya boleh masuk satu minggu satu kali, “ ujar Bernard. (Nday)

Baca Juga :   381 CPNS Wondama Mulai Latsar, Mambor Ingatkan Disiplin Jadi Modal Wujudkan PNS Profesional

Pos terkait