Manokwari, kabartimur.com– Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bersegera menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025, Rabu (19/03/2025).
Adapun Rancangan Peraturan Walikota/Bupati dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw membahas tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom saat membuka kegiatan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Piet menegaskan peran Kanwil Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung konstruktif dan para peserta memberikan berbagai masukan guna penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin kesejahteraan aparatur negara di tingkat daerah.
Hadir secara virtual, Kepala Bagian Hukum dari masing-masing daerah, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya. Dari Kanwil Kemenkum Papua Barat hadir para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.( Rls/*)