Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

Manokwari, kabartimur.com- Sesuai jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 selanjutnya diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, maka pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Kampanye pemilu akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Di Manokwari, Papua Barat kampanye juga telah dimulai dan bisa dilakukan oleh semua partai politik. Aturan pelaksanaan kampanye sendiri, baik yang menyangkut metode, larangan hingga tatacara kampanye maupun terkait dana kampanye telah disosialisasikan kepada seluruh parpol di Manokwari. Sehingga diharapkan seluruh peserta bisa menaati aturan pelaksanaan kampanye tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sesuai tagline pemilu 2024, yakni sarana menjaga integasi bangsa, maka kami sangat berharap kampanye yang dimulai hari ini bisa berjalan baik. Kita semua, termasuk para calon yang mengikuti pemilihan umum bertugas menjaga kedamaian dan ketertiban yang ada di daerah kita. Pemilu hanyalah sarana memilih para pemimpin kita melalui jalur konstitusi. Jangan pemilu lima tahun sekali ini menjadikan kita terpecah,”harap Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu melalui rilis yang diterima media, Selasa (28/11).

Baca Juga :   Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Wondama Mulai 10 Februari, Kampung Oya Pakai Helikopter

Lebih jauh, Christin mengingatkan partai politik terkait larangan dan sanksi bagi peserta yang tidak menaati aturan selama berkampanye. Larangan-larangan selama masa kampanye, menurut Christin tertuang pada pasal 69 hingga 76 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan itu, menyangkut lokasi kampanye, tempat pemasangan atribut kampanye, batasan materi kampanye hingga larangan orang-orang dengan pekerjaan atau jabatan tertentu ikut dalam pelaksanaan kampanye.

“Aturan-aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai. Dasar aturannya juga sudah kami bagikan. Jadi kami sangat berharap seluruh peserta bisa memahami dan menjalankannya. Bawaslu sebagai pengawas tentu akan melihat proses ini. Dan ketentuan lain adalah, para pelaksana kampanye untuk memberitahukan kegiatan kampanye mereka ke KPU, bawaslu maupun kepolisian,” ujar Christin sembari menambahkan tahapan kampanye ini penyelenggara dibantu menggunakan Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang juga bisa diakses seluruh peserta.

Baca Juga :   A. Karim Purnatugas, Bertha Affar Kini Nahkodai Bank Papua KCU Manokwari

Sesuai jadwal tahapan, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, metode kampanye yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat capres dan cawapres sampai dengan kampanye di media sosial. Selanjutnya pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari akan dilaksanakan kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa cetak, elektronik dan daring. Pada 11 hingga 13 Februari 2024, akan memasuki masa tenang sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 di Manokwari, akan diikuti 18 partai politik dengan mengusung 530 calon yang telah ditetapkan dalam DCT. Pelaksanaan pemilu akan tersebar di empat daerah pemilihan. Selain akan memilih calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, pemilih juga akan memilih calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPD dan DPR Provinsi Papua Barat. (Red/*)

Baca Juga :   Optimalisasikan Pajak Daerah, Pemda Haltim Akan Lakukan Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

Pos terkait