Sudah Semester Akhir, Pende Mirin Terancam Batal Jadi Sarjana

MANOKWARI – Masa depan Pende Mirin, mahasiswa semester akhir Universitas Papua (Unipa) Manokwari yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan dan upaya makar kini berada di ujung tanduk.

Pende terancam putus kuliah lantaran harus menjalani proses hukum. Sejak September 2019 dia telah menjadi tahanan bersama dua orang rekannya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Sejak itu pula Pende tidak pernah lagi menginjakkan kaki di kampus.

Padahal sesuai kalender akademik saat ini adalah waktunya untuk menyusun skripsi ataupun tugas akhir. Namun dengan statusnya sebagai tersangka dan sebentar lagi akan menjalani persidangan, Pende terancam kehilangan kesempatan untuk mempersiapkan skripsinya yang juga berarti dia juga gagal mewujudkan impiannya menjadi seorang sarjana.

Kuasa hukum Pende Mirin Yan Christian Warinussy mengatakan dirinya akan berupaya agar Pende Marin tetap bisa mendapatkan kesempatan untuk mempersiapkan skripsinya sembari menjalani proses hukum.

Baca Juga :   Wujudkan Jadi Kota Hijau, Kabupaten Manokwari Bergabung Dengan Cities4Forest

“Kami akan mencoba bermohon kepada Ketua Pengadilan kiranya bisa memberikan penangguhan penahanan kepada Pende Mirin agar bisa menyelesaikan skripsi terutama dalam melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing, “ kata Warinussy di Manokwari, Jumat.

Menurut Warinussy, orang tua Pende Mirin sangat berharap anak mereka tetap bisa menyelesaikan kuliahnya walaupun sebentar lagi akan berstatus sebagai terdakwa.

Mereka meminta dirinya melakukan upaya agar Pende jangan sampai putus kuliah.

“Saya didatangi keluarganya di sini menitipkan pesan dari orang tua Pende Mirin meminta bantuan agar bisa segera dia mendapat kepastian hukum terutama bisa menyelesaikan kuliah di Unipa, “ ungkap Warinussy. (AD)

Pos terkait