KAM Laporkan Syaharuddin ke Polisi

Makassar– Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Nasdem Rudianto Lallo dilaporkan Ansyor Alias Ansar Makasau ke Polrestabes Kota Makassar, Jum,at (04/03/2016), terkait pencemaran nama baik, terkait tudingan upaya pemerasan terhadap politisi tersebut oleh Anggota Koalisi aktivis makassar (KAM).

“Saya melaporkan bahwa saya sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik serta difitnah oleh Rudianto Lallo ” kata Ansar dalam rilisnya yang diterima indotimnews.com, Jumat (4/3).

Pentolan KAM Muh.Awal Batara Sakti mengungkapkan bahwa Rudianto Lallo dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 310,311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan pasal 27 ayat ( 3) undang-undang informasi dan transaksi Elektronik .selain melaporkan ke Polrestabes Makassar Koalisi Aktivis makassar Juga melaporkan Rudianto Lallo Ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Makassar’.

“Kami berharap pihak penegak Hukum, Polrestabes Kota Makassar secepat Mungkin menindaklanjuti persoalan ini serta menjadikan persoalan ini jadi prioritas sebab persoalan ini sangat menyita perhatian publik serta sangat mencedarai Gerakan Kawan-kawan di KAM,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Gowa Optimis Raih Piala Adipura

Lanjut Awal, KAM Akan mengawal persoalan ini serta tetap mengawal kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun 2011. Di mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulsel telah menetapkan H.Syaharuddin Alrif anggota DPRD Sulsel dari Partai NASDEM sebagai tersangka.

Rudianto Lallo dilaporkan ke Polrestabes Kota Makassar dalam nomor LP/ 575/ III/ 2016/ POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS tertanggal 04 Maret 2016 dengan pelapor atas nama Ansyor Alias Ansar Makkasau (25).

“Terlepas tudingan Rudianto Lallo atas tindakan pemerasan yang Kami Lakukan saya serahkan ke rana hukum dan saya serahkan kepada kuasa Hukum kami Ansar Makkuasa, SH, MH untuk mengurusnya,” terang pentolan aktivis KAM tersebut.

Sebelumnya di kabarkan BahwaKAM telah melakukan pemerasan kepada H.Syaharuddin Alrif Anggota DPRD Sulsel Sebesar Rp.30 Juta melalui Sms dan telpon, Muhammad Awal Batara Sakti dan Ansar Makkasau meminta sejumlah Uang agar berhenti mendemo kasus yang membelit H.Syaharuddin.
Sebab itu, KAM berjanji akan membuka tabir kebohongan pemerasan yang ditudingkan kepada lembaga penggiat anti korupsi tersebut. (*)

Pos terkait