Jasa Raharja Akan Serahkan Santunan Korban Kecelakaan KM Cantika Express

JAKARTA, kabartimur.com – Kebakaran yang dialami penumpang KM Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor pada Senin (24/10/2022) di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekira, mengakibatkan banyak korban jiwa.

Jasa Raharja melakukan langkah proaktif yakni melakukan koordinasi dengan mitra kerja seperti Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :   Pembangunan Kantor MD GPKAI Griffiths Syoribo Diharapkan Jadi Pusat Transformasi Membangun Kehidupan Rohani dan Jasmani

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Pos terkait