SORONG, Kabartimur.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjebloskan dua pejabat Pemkot Sorong ke Lembaga Pemasyarakatan usai menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keduanya masing masing HJT selaku eks Kepala BPKAD dan BEPM selaku bendahara barang ditersangkakam dal kasus Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH, Kamis (6/11/2025) mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidk langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan menitipkan penahannya di Lapas Kelas IB Sorong.
Diterangkan Aspidsus, pada tahun 2017 BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong Tahun 2017 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 untuk kegiatan belanja barang dan sebesar Rp. 1.147.102.000,00 untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan.
Kemudian ditahun yang sama terdapat penambahan melalui DPPA TA. 2017 sebesar Rp. 4.187.436.800,00
untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan sebesar Rp 3.851.808.700,- dengan total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500.
Terhadap penggunaan dana itu, dikatakan Aspidsus terdapat hasil perhitungan ahli yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139,77
“Usai penahanan, penyidik akan merampungkan berkas untuk pelimpahan ke JPU. Terhadap perkara ini juga masih ada pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
(IZM)






