IYL Lulus Ujian Proposal Dengan Nilai Sangat Memuaskan

IYL Lulus Ujian Proposal Dengan Nilai Sangat Memuaskan
Tujuh orang professor Unhas pagi ini melakukan uji proposal S3 terhadap Ichsan Yasin Limpo di lantai dua Fakultas hukum Unhas. Mengenakan jaket almamater Unhas dipadu kemeja dan dasi merah, Ichsan akan membawakan proposal dengan judul Politik Hukum Pendidikan Dasar Dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam proposalnya mantan bupati Gowa dua periode ini mengambil latar belakang dari Pembukaan UUD 45 aline 4 yang garis besarnya bahwa negara harus bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kajiannya Ichsan melihat bahwa sistem pengelolaan pendidikan Indonesia masih ‘tertinggal dan terbelakang’ jika dibanding dengan sistem pendidikan yang ada di negara negara Asia lainnya. Hal ini dilihat dari pelayanan pendidikan nasional yang masih berorientasi pada filosofi ‘stres akademik’ yang cenderung memaksan, menekan, bahkan mengancam. Cara ini tentu saja tidak akan menciptkan atmosfir belajar yang kondusif untuk memberikan ruang yang luas bagi peserta didik untuk mengembangkan krativitasnya, padahal menurut Ichsan, kreativitas sangat dibutuhkan untuk berinovasi dan berkompetisi di masa mendatang.
Dampak dari penerapan sistem pendidikan itu berdasarkan hasil PISA (programer for internasional student assesment) kemampuan anak Indonesia usi 15 tahun dibidang Matematika, sains dan Membaca masih rendah diibanding dengan anak anak lain di dunia.
Dari hasil PSA, Indonesia masih berada diperingkat ke 64 dari 65 negara yang berpartisipasi dalam tes.
Dalam analisis masalah, Ichsan menyebut bahwa kebijakan sistem pendidikan dasar terutama kelas 1 dan 2 masih kurang memperhitungkan ‘daya tampung dan daya kerja otak anak. Padahal secara lahiriah setiap anak telah dibekali potensi kecerdasan standar yang dibawa sejak lahir. Padahal potensi kecerdasan dapat dikembangkan lagi hingga 200 miliar sel neuron untuk bersinapsis pada otak kiri dan kanan pada usia 3 sampai 8 tahun.
Tujuh profesor yang melakukan uji proposal terhadap IYL adalah, Prof Doktor Syamsul Bachri SH MS, Prof Doktor Farida Patittingi SH M.Hum, Prof Doktor Aminuddin Ilmar SH, M.Hum, Prof Doktor Abduk Razak SH MH, Prof Doktor Andi Pangerang Moenta SH, MH, DFM, Prof Doktor Irwansyah SH MH, dan Prof Doktor Anshori ilyas SH MH.
Tepat pukul 12.15 ujian proposal baru dibuka oleh Pros Syamsul Bachri sebagai ketua dan promotor.
Dalam penjelasannya terkait proposal yang berjudul politik hukum pendidikan dasar dalam sitem pendidikan nasional. Menurut Ichsan, sistem pendidikan saat ini sudah benar tapi tidak tepat, latar belakangnya adalah pembukaan UUD 45 alinea 4, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu dalam Bab XII UUD 45 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selanjutnya ada beberapa penanggap seperti dari mahasiswa s3 bernwma Kasman yang mempertanyakan soal politik hukum dan kaitan dengan HAM. Sementara dari Arqam Azikin yang mempertanyakan soal anggaran pendidikan, menurut IYL dengan anggaran ABN ditambah dengan 20 persen APBD, maka biaya pendidikan itu akan cukup.
‘Ada ketidak konsistenan dalam penyelenggaran pendidikan, saat ini pendidikan di Indonesia dibuat seperti kue lapis,”jelas IYl.
Sementara Prof Irwansyah menilai bahwa penjelasan IYl dalam proposalnya sebagai calon peneiliti sudah mendekati kesempurnaan. Sementara pada akhir ujian proposal jarum jam menunjukkan pukul 13.45 wita, promotor prof doktor Syamsu Bachri menyatakan Ichsan sebagai calon peneliti mendapat nilai A atau sangat memuaskan.