Inventalisir Aset Tanah Pemda, BPKAD Lakukan Pembersihan Lokasi dan Berikan Kenyamanan Bagi Warga Perumahan

MANOKWARI- Guna menindaklanjuti aset Pemda baik aset bergerak dan tidak bergerak pemerintah daerah kabupaten Manokwari melalui OPD teknis yakni Badan Pengelolahaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang dalam proses pendataan aset dan salah satunya adalah lahan yang berlokasi di belakang kantor Bupati atau Akses menuju kawasan perumahan Fulica Land saat ini sedang dibersihkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Ensemy Stevi Mosso yang ditemui di lokasi pembersihan Jumat (20/8/2021) menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menata dan membersihkan lahan milik Pemda dimana lahan tersebut banyak dimasuki pihak-pihak untuk melakukan aktivitas didalamnya seperti berkebun dan membangun rumah yang kemudian Pemda dihadapkan dengan proses ganti rugi.

“Kami sebagai OPD teknis dalam pendataan aset di BPKAD terus berupaya menindaklanjuti aset Pemda baik aset bergerak dan tidak bergerak dan saat ini dilakukan pembersihan karena ini adalah tanah milik Pemda agar terhindar dari orang-orang yang akan melakukan aktivitas didalamnya, seperti kasus beberapa tahun lalu di lokasi ini ada Tanaman warga dan dan saat mau dibersihkan mereka minta ganti rugi dan persoalan seperti ini harus diantisipasi” ujar Mosso.

Baca Juga :   Jo Lebang: Temukan Pencemaran, Silahkan Lapor ke DLHP Manokwari

Selain itu kata Mosso, inisiatif pembersihan lahan ini juga berdampak positif kepada warga perumahan FulicaLand dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pengguna jalan yang melintas terutama dimalam hari dimana sering terjadi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan hal- hal tidak terpuji karena kondisi jalan gelap, juga dengan upaya pembersihan ini memberikan kenyamanan bagi warga yang melintas untuk menikmati view pemandangan ke laut langsung dari kantor bupati.

Mosso menyebut, bahwa pembersihan lokasi tanah milik Pemda dibelakang kantor bupati ini adalah merupakan inisiatif dari BPKAD dan kegiatan pembersihan tersebut tidak dialokasikan dalam penggunaan anggaran namun hal ini merupakan tugas pokok dari BPKAD untuk menjaga dan merawat aset Pemda dengan baik guna menghindari permasalahan ganti rugi oleh pihak-pihak yang ingin masuk menguasai tanah dan melakukan aktifitas didalamnya.

Baca Juga :   Warinussy Tuding Kapolda PB Tidak Profesional dengan Mutasi 3 Penyidik Tipikor Pasca P21 Tersangka ND

Sebagaimana wacana pemda Manokwari lahan ini nantinya akan dibangun sebagai pusat perkantoran OPD dan sebelum dilakukan pembangunan pemerintah harus memelihara dan menjaga aset ini dengan baik.

Mosso menambahkan, Selain melakukan pembersihan pada area belakang kantor bupati, pihaknya juga terus berupaya melihat aset Pemda lainnya yang ada di Manokwari maupun diluar Manokwari untuk dilakukan pembersihan dan pemagaran dan merupakan salah satu syarat dan tupoksi di BPKAD melindungi tanah dan aset pemda seperti pemagaran yang dilakukan beberapa waktu lalu di kota Sorong.

“Kami telah berupaya mendata aset dan menginventalisirnya , yang kemudian nantinya akan dilakukan pembersihan dan pemagaran. Tanah pemda tidak boleh kosong , ketika ada sertifikat harus ada pagar yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik pemda sehingga orang mengetahuinya. Karena jika dibiarkan maka akan ada banyak yang masuk menguasai dan mengklaim sehingga akan menimbulkan kerumitan dan Pemda akan merugi dengan proses ganti rugi nantinya” Kata Mosso.

Baca Juga :   HUT Kota Manokwari Ke-125 Tahun Akan Dimeriahkan dengan Festival Teluk Dore

Pihaknya menghimbau kepada masyrakat yang masuk dan mendiami serta mendirikan bangunan di tanah pemda untuk lebih teliti melihat dan memeriksa terlebih dahulu keabsahan apakah tanah yang dikuasai tersebut telah bersertifikat atau belum sehingga tidak menimbulkan masalah dan peluang untuk menguasai tanah pemda.

Disisi lain, Mosso mengungkapkan bahwa status tanah pemda saat ini banyak dihuni oleh masyrakat dan melakukan aktifitas berkebun dan membangun rumah sehingga kedepannya akan dialokasikan anggaran untuk di lakukan pemagaran dengan semua titik batas yang ada.

Adapun lahan Pemda yang dikuasai oleh masyrakat saat ini, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan cara persuasif kepada masyrakat dan mengingatkan warga bahwa lahan yang ditempati adalah tanah milik Pemda dan sewaktu-sewaktu akan digunakan.(Red)

Pos terkait