HIMPAL Institute: Ada “pelanggaran” pidana izin lingkungan hidup pada proyek Alur Sungai Nipa-nipa Kajenjeng Makassar (Bag.1)

natsar desyMakassar– Proyek normalisasi alur Sungai Nipa-Nipa, Kajenjeng Tello yang terletak di Keluarahan Manggala, Kecamatan Maggala, Tahun Anggaran 2015, kini disorot pula aktivis lingkungan hidup,

Proyek milik Kementrian pekerjaan Umum (PU) Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Sulsel, diduga kuat tak mengantongi izin Analisis Dampak Ligkungan (Amdal) dan dikerja tanpa memperhatikan permasalahan yang akan ditimbulkan terhadap are lingkungan hidup asekitar proyek pengerukan tersebut.

Krena itu, Aktivis yang bernaung dalam Yayasan Muslim Penjaga Lingkungan Hidup atau HIMPAL Institute, melayangkan somasi ke pihak Satker SNVT Pompengan Jeneberang yang berkantor di Baddoka, Kecamatan Biringkanayya.

“Kami sudah melakukan penelitian oleh tim yang dibentuk terkait permasalahan lingkungan hidup pada pekerjaan proyek yang menelan nila anggaran Rp.16.629.308.000, terindikasi melanggar Undang Undang No.32, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2009,” jelas Direktur HIMPAL Institute, Ir. Natsar Desy, M,Si, Jumat (8/4).

Baca Juga :   Nisraldi Ali Resmi Dilantik jadi Ketua DPD JOIN Bone

Aktivis Lingkungan hidup yang kini tengah megenyam program Doktor Lingkungan hidup ini, memeinta phak Satker proyek terebut untuk bisa membuka diri ke publik terkait berbaga dugaan pelanggaran yang selama ini terabaikan akibat pekerjaan proyek asal jadi tersebut.

“Setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup serta penangggulangan dan penegakan hukum, mewajibkan pengintegrasian apek transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Hal inipun melahirkan indikasi terjadinya pelanggaran hukum terkait izin pengelolaan lingkungan hidup yang bisa berujung pada tindak pidana,” tambah Direktur HIMPAL Institute.

lanjut Natsar, yang sangat penting harus diperhatikan dalam proyek perbaikan alur sungai tersebut, bagaimana mereka (satker dan pelaksana proyek harus mengenali kerusakan dengan pandangan mata, pengkajian atau investigasi terhadap gejala perubahan struktur yang bisa disebabkan pada perubahan pada proses dampak kerusakan yang akan terus berlanjut.

Baca Juga :   Moncong Putih, Beri Waktu Dua Minggu MB untuk Tentukan Pasangannya.

Bah, diberitakan beberapa edisi sebelukmnya di medua ini, plaksanaan Proyek Alur Sungai nipa-Nipa tersebut syarat dengan berbagai bentuk korupsi. Jika dilihat dari kondisi proyek ini, ditengarai pula objek proyek yang berlokasi di pinggiran Kota Makassar tersebut, sebagai area “pencucian uang” institusi yang menanungi pekerjaan ini.

Dugaan tersebut kian menguat bahwa pihak rekanan (kontraktor) yang mengerjakan alur sungai ini, PT, Ilham jaya Konstruksi, mengerjakan proyek ang dinilai tak sesuai spesifikasi. Lihat saja pembuatan bibir sungai yang panjangnya berkilo meter hanya menggunakan sedimen lumpur hasil kerukan yang dibalut dengan tanah merah.

Artinya, jika musim hujan tiba dan volume air membesar, maka dinding sungai yang menelan anggaran belasan miliar tersebut, akan ambruk karena kualitas hanya menggunakan sedimen lumpur kerukan.

Pihak aparat hukumpun diharapkan warga masyarakat dan para penggiat anti korupsi yang selama ini sudah gencar menyorot dugaan korupsi, segera mengambil tindakan hukum guna penyelamatan kerugian negara. (bersambung)

Baca Juga :   SMPS Makassar akan Gelar Reuni Akbar

Editor: Zulkifli Malik

Pos terkait