Hasil Gelar Perkara Dugaan SPBU Bolu, Polisi Tidak Menemukan Adanya Unsur Melawan Hukum

Toraja Utara, Kabartimur.com- Polres Toraja Utara telah melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran satuan pengisian bahan bakar umum (SPBU) Bolu. Dari hasil perkara tersebut penyidik polres mengaku tidak menemukan adanya unsur melawan hukum. Dengan demikian proses penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. Meski diakui penyidik bahwa terjadinya kekurangan takaran melibihi ambang batas betul terjadi di SPBU tersebut namun pada kesimpulannya kejadian tersebut bukan karena disengaja.

Ditemui di ruang kerjanya Selasa (25/10) Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy didampingi kepala unit tindak pidana tertentu Aipda M. Nawir menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk mengambil kesaksian dari dinas Perindagkop dan menemukan adanya itikad baik dari pihak SPBU. Menurutnya niat baik tersebut dibuktikan dengan adanya permintaan Tera ulang oleh pihak SPBU kepada pihak Perindagkop pada tanggal 15 Mei 2023 lalu

Baca Juga :   Setelah Mengambil Kesaksian Kadis Perindakop Torut. Kanit Tipidter Polres Torut Mulai Malas Tahu Terhadap Wartawan.

” Hasilnya semua Nosel di SPBU tersebut sudah dalam keadaan Normal” Katanya.

Pada kesempatan itu, Nawir juga menyampaikan bahwa adanya kekurangan melebihi ambang batas di SPBU tersebut betul terjadi, kelebihan kekurangan dari ambang batas terjadi di tiga Nosel,

” satu nosel pertalite, Solar dan Pertamax, namun saat kita melakukan penyelidikan jastir di SPBU Bolu tidak ditemukan adanya perlakuan dari pihak SPBU, dibuktikan dari tanda Tera dari pihak terkait pada tahun 2022 lalu masih ada sehingga kesimpulannya adalah kekurangan takaran melibihi ambang batas tersebut terjadi bukan karena disengaja, melainkan terjadi secara alami” Tambahnya.

Sesuai dengan data yang diterima media, SPBU Bolu melalui hasil Tera ulang oleh dinas Perindagkop tahun 2023 ditemukan adanya kekurangan takaran melibihi ambang batas 0,5 persen. Dikonfirmasi media usai mengikuti upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan bakti 17 Agustus lalu, kepala dinas Perindagkop Toraja Utara menyampaikan bahwa kelebihannya mencapai 1 persen.

Baca Juga :   Seolah Tidak Memiliki Kantor, Dinas Pertanian Toraja Utara Membagikan Bibit Kepada Kelompok Tani di Pinggir Jalan

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata kekurangan pengisian melibihi ambang batas toleransi Pertamina tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Sehingga penyidik polres tidak melakukan pengumpulan data yang berlebihan. Ditanya mengenai kemungkinan kekurangan takaran tersebut sudah berlangsung sejak kapan, dan berapa banyak SPBU yang berhasil disalurkan oleh SPBU tersebut Aipda Nawir mengaku belum masuk pada poin-poin yang dimaksud.

” Itu selanjutnya bisa kita masuk kalau pada tahap penyelidikan ditemukan adanya unsur melawan hukum, karena pada tahap penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum maka kami tidak masuk lagi pada poin-poin itu” katanya. (Soetanto)

Pos terkait