Hari Ke -2 PKKMB, UNCRI Bekali Mahasiswa Membangun Budaya Anti Korupsi

MANOKWARI, Kabartimur com– Memasuki hari kedua masa Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Caritas Indonesia mendapat sosialisasi Membangun Budaya Anti Korupsi.

Adapun sosialisasi Membangun Budaya Anti Korupsi tersebut di paparkan langsung oleh Wakajati Papua Barat, DR. Muslikhuddin,SH. MH. di Aula Universitas Caritas Indonesia, Selasa (13/08/2024).

Dalam paparan tersebut Wakajati Papua Barat, Muslikhuddin menjelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah TP sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK).

” Dengan diundangkannya UU No. 1/2023 tentang KUHP maka pengertian TPK termasuk sebagaimana dimaksud dalam BAB XXXV bagian ke-3 “ТРК” “, jelasnya

Baca Juga :   PPDB TA 2023/2024, DPRD Manokwari Harap Digratiskan

Peluang korupsi muncul karena adanya monopoli kekuasaan didukung oleh Adanya kewenangan untuk mengambil keputusan , namun tidak ada pertanggungjawaban.

Sementara itu, Tindak pidana korupsi juga dibagi dua yaitu tindak pidana korupsi murni dan tindak pidana korupsi tidak murni .

Bentuk-bentuk dan subyek Tindak Pidana korupsi (TPK) diantaranya merugikan keuangan negara, Suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi,Tinda pidana yang berkaitan dengan TPK.

Dikatakannya, budaya anti korupsi disebabkan karena adanya kemauan dan kesempatan oleh manusia. Perilaku sederhana yang tidak jujur dikatakan dapat mengakibatkan korupsi dikemudian hari.

“Budaya korupsi dapat dilakukan oleh semua orang, seperti berprilaku buru, tidak jujur, curang bahkan tidak tepat waktu merupakan ciri-ciri korupsi”, jelasnya. (Red/*)

Pos terkait