Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58, Bupati: Jadi Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kerja

Manokwari-Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 hendaknya menjadi momentum introspeksi dan evaluasi atas kinerja yang telah dilaksanakan selama 1 tahun berlalu.

Hal ini disampaikan bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dalam sambutan tertulisnya, pada peringatan Hari  Bhakti Adhyaksa Ke-58 Tahun, Senin (23/7/18).

Sesuai tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58, ” Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri”, bupati mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan benar-benar melakukan tugas dan tanggung jawab, meghindarkan diri dari berbagai perbuatan menyimpang yang dapat mencoreng kredibilitas Kejaksaan, sebagai salah satu institusi penegak hukum.

Dalam sambutannya, bupati menyebut ada 3 tugas kewenangan Kejaksaan yang perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:

1.Di Bidang Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yaitu, melakukan penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Baca Juga :   Absen ASN, Bupati Manokwari lngatkan Dispilin ASN Lebih Ditingkatkan

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

3. Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran batang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, penelitian dan pengembangan hukum statistuk kriminal.

Bupati menyampaikan bahwa peranan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kiranya perlu terus ditingkatkan dengan membangun sinergitas dengan pemerintah daerah.

Artinya, bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi aparat kejaksaan dalam melaksanakan tugas. Penegakam hukum masih rawan dipengaruhi oleh berbagai dinamika politik, ekonomi, maupun keamanan.

Untuk itu, jaksa dituntut tetap prkfesional, bekerja secara proporsional.

” Saya minta jajaran kejaksaan memahami benar bahwa penegak hukum memiliki kewajiban, memberikan keadilan tanpa pandang buluh. Selain itu, kejaksaan juga diminta mengawal pemerintah mensejahterakan rakyat.

Baca Juga :   Tim Asesmen Terpadu Pembangunan Bandara Rendani Diminta Segera Dibentuk

” Jangan berhenti, tetap harus berbuat, mencurahkan segenap perhatian, pikiran dan tenaganya untuk kepentingan daeeah ini, ” kata Bupati.

Dalam rangka optimalisasi kinerja aparatur kejaksaan dan peningkatan citra institusi guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Seluruh insan Adhyaksa tanpa terkecuali harus meningkatkan pesan moral dalam pelaksanaan tugas, menghindari perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merendahkan martabat penegak hukum dalam upaya meminimalisir stigma negatif institusi.

Bupati berharap kepada seluruh Adhyaksa, bahwa tanggung jawab keberhasilan institusi kejaksaan, dimulai dan diteladani dari sikap dan perilaku serta kerja keras managerial eksekutif yang diikuti oleh seluruh aparatur pegawai kejaksaan.

Pos terkait