Hammar: Pelantikan 6 Anggota MRPB Tunggu Perintah Depdagri

MANOKWARI– Kepala Biro Hukum, Setda Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan, Tahapan konsultasi, proses dan mekanisme pelantikan 6 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017-2021, khusus ditingkat provinsi telah dirampungkan dan sudah didorong ke tingkat pusat.

“Di tingkat provinsi sudah diselesaikan dan sekaran tahapannya sudah diserahkan ke Biro Otonomi Khusus (Otsus), Biro PAD, dan Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk proses penyelesaiannya seperti apa,” kata Hammar, Senin (29/7/19).

Dikatakan Hammar, ada oknum calon anggota MRPB yang meminta percepatan pelantikan. Menurutnya, hal Ini bukan urusan Biro Hukum. Pihaknya hanya menjalankan proses hukum dan jika proses hukumnya diselesaikan, diserahkan ke Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk diproses sesuai dengan tahapan yang sudah berjalan.

“Kalau pergantian anggota, ada mekanisme di lembaga MRPB. Jadi teman-teman yang mau cepat-cepat jangan hanya datang ke Biro Hukum, tetapi juga harus ke MRPB karena prosesnya akan berjalan disana juga,” kata Hammar.

Baca Juga :   LP3BH Manokwari Akan Mengambil Langkah Hukum Atas Sikap Aparat Terhadap Mahasiswa di Asrama

“Kemudian, harus ke Depdagri, karena mereka juga tergugat dan Depdagrilah yang mengeluarkan SK pelantikan anggota MRPB, bukan di Biro hukum,” lanjut Hammar.

Menurutnya, dari sisi hukum masih ada upaya-upaya lain seperti upaya hukum luar biasa. Karena kemarin upaya hukum biasa sudah diselesaikan.

Hammar menambahkan, Pemprov Papua Barat sendiri telah melakukan banding dan kasasi meski akhirnya harus kalah. Namun, jika ada temuan hal-hal baru, akan dilakukan peninjauan kembali karena waktunya masih diperkenankan.

Tetapi dalam aturan, upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali tidak dapat menghalangi proses eksekusi putusan pelantikan 6 anggota MRPB.

“Segala upaya, baik tulis maupun lisan sudah dilakukan untuk proses percepatan pelantikan sudah final dan sekarang tinggal tunggu saja. Ini bukan soal siapa yang menang dan kalah tetapi ini tentang kepastian hukum dan wibawa pemerintah, ” pungkas Hammar. (S)

Pos terkait