Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Kubu HEMAT : Kami Siap Fight !

WASIOR – Gugatan atas hasil Pilkada Teluk Wondama tahun 2020 yang diajukan kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Elysa Auri-Fery Auparay (A2) telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama jalur independen Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy (HEMAT) selaku pihak terkait menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu A2.

Ketua Tim Relawan Pasangan HEMAT Ridas Wambrauw menegaskan, pihaknya siap mengerahkan semua potensi dan kekuatan yang dimiliki dalam persidangan di MK untuk memastikan kemenangan yang diraih Pasangan Mambor-Andi.

“Kami pasti fight. Kami akan hadapi dengan segala potensi dan kekuatan yang ada di HEMAT akan kami hadapi. Kami hanya pihak terkait tapi kami juga siap untuk berikan keterangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu yang kami anggap sudah berjalan sesuai dengan prosedur, “ucap Ridas usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten, baru-baru ini.

Baca Juga :   DPTW dan DPW PKS Papua Barat Dilantik

Seperti diketahui, Pasangan HEMAT ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 oleh KPU Teluk Wondama. Paslon nomor urut 4 itu mengalahkan 3 paslon lainnya dengan raihan 5.583 suara dari total 120 TPS yang tersebar pada 13 distrik, 75 kampung dan 1 kelurahan.

Adapun paslon A2 meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 5.264 suara atau selisih 319 suara.
Meski hadir dalam rapat pleno tingkat kabupaten, saksi pasangan A2 sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan A2 Robert Gayus Baibaba menolak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada 2020.

Gayus memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. Mantan Ketua KPU Teluk Wondama menyebut banyaknya dugaan pelanggaran yang dipicu ketidakprofesionalan penyelenggara menjadi alasan utama pihaknya menggugat ke MK.

Termasuk pula perihal laporan mereka terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 9 Desember lalu ke Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Pelayaran Kembali Dibuka, KM. Margareth Bawa 80 Penumpang dari Wasior ke Manokwari

“Kami tidak mempersoalkan hasil tapi mekanisme, prosedur pelaksanaan yang tidak sesuai. Itu dapat tercermin dalam pleno (pleno rekapitulasi tingkat kabupaten) tadi bahwa yang tidak menggunakan hak pilih itu sekitar 7000-an itu yang ada dalam DPT. Tetapi yang tidak ada dalam DPT itu 1000 lebih, 1700-an itu menggunakan KTP maupun Suket, “kata Gayus.

“Ada banyak pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama bahkan di TPS yang berbeda. Jadi banyak permasalahan sehingga kami memilih ke MK karena itu ruang yang disiapkan UU karena kami tidak ingin ribut-ribut di sini nanti biar MK yang menguji itu, “ sambung anggota DPRD dari PDIP ini. (Nday)

Pos terkait