H-1 Pilkada 2024, KPU Teluk Wondama Musnahkan 216 Surat Suara Tidak Terpakai

WASIOR, Kabartimur.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa malam (26/11)  melakukan pemusnahan sebanyak 216 surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat yang tidak terpakai karena rusak  serta surat suara lebih pasca dilakukan penyortiran.

Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur merincikan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak enam lembar.

Kemudian surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 54 lembar. Dan surat suara baik untuki Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 156 lembar.

“Sesuai Jukrah dari KPU RI sisa surat suara harus dimusnahkan satu hari sebelum pencoblosan. Jadi KPU tidak menyimpan apa-apa lagi, “kata Rumabur.

Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Teluk Wondama di Wasior.

Baca Juga :   Tim Asistensi Polda Papua Barat Tinjau Pelayanan Publik Polres Teluk Wondama

Turut hadir menyaksikan pemusnahan Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar, Kapolres AKBP Hari Susanto, Dandim 1811/TW Letkol Inf Budi Setiadi dan Plt Kepala Kesbangpol Yunus Sarumi.

Untuk diketahui, KPU Teluk Wondama telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 27.695 yang terbagi pada 102 TPS. (Nday)

 

 

Pos terkait