Gugus Tugas Manokwari Mulai Berlakukan Penindakan Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha yang Membandel

MANOKWARI- Tim gabungan Gugus Tugas (Gustu) kabupaten Manokwari yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-pp, dan kejaksaan Negeri Manokwari mulai menggelar operasi penindakan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan bupati Manokwari nomor 255 tahun 2020 tentang protokol percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol percepatan pencegahan dan penanganan corona virus desease 2019.

Kegiatan operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Kepala satpol PP, Yusuf kaykaitui dibackup oleh TNI POLRI dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kaykaitui mengatakan bahwa Operasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penanggungjawab pemilik atau pengelolah usaha terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 serta memberi beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegaham penyebaran covid-19.

Kaykaitui menyebut bahwa perbup tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi bupati nomor 440/11/10/2020 tentang perubahan kedua atas intruksi bupati nomor 440/82/9/2020 tentang penerapan pembatasan aktivitas sosial di kabupaten Manokwari.

Sebagaimana dijelaskan dalam intruksi bupati pada poin keempat bahwa para pelaku usaha (swalayan,toko,kios, hotel/penginapan,PT/CV,bengkel , rumah makan dan panti pijat) termasuk aktivitas pasar Sanggeng dan Wosi serta pasar lainnya dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 sd 21.00 WIT.

Baca Juga :   Tenaga Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum Buat Laporan Ke Polda Papua Barat Terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoax

Sedangkan khusus untuk pedagang kaki lima ,cafe dan karaoke yang waktu operasi atau jam buka sore hari dengan batasan waktu mulai pukul 18.00 sd pukul 24.00 WIT.

Kaykaitui menjelaskan bahwa operasi yang saat ini dijalankan yakni memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang membandel dan mengabaikan perbup covid-19 karena 3 bulan sebelumnya tim gabungan telah turun ke lapangan melakukan sosialisasi kemudian memberikan peringatan sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat kepada setiap pelaku usaha yang tetap membandel berupa denda.

Kaykaitui menyesalkan pelaku usaha yang sudah diingatkan berulangkali namun hingga ada tahap penindakan tetap mengabaikan perbup dan intruksi bupati.

Adapun sanksi berat yang diberikan terdiri atas denda setinggi-tingginya Rp.500.000, penghentian sementara, penghentian tetap kegaiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan izin usaha .

Kaykaitui membeberkan bahwa Tim gustu mulai melakukan penindakan sejak tanggal 18-19 november, Jumlah pelanggar selama dua hari tersebut sebanyak 22 pelanggaran dari pelaku usaha toko, cafe, dan Rumah Makan dengan total jumlah yang dana yang terkumpul sebanyak Rp.11 juta.

Kaykaitui mengungkapkan bahwa dana hasil denda pelaku usaha tersebut langsung disetor kepada pemerintah daerah melalui Badan Endapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :   Pendukung Oni Nuham Blokade Jalan, Ini Tanggapan Ketua PDIP Pegaf

Kepala Bapenda Manokwari, Muhammad Irwanto mengatakan bahwa dana yang disetor tersebut dikategorikan sebagai Layanan PAD dan langsung masuk ke kas daerah.

Ditanya mengenai penggunaan dana tersebut nantinya Irwanto mengatakan belum mengetahui dan belum ada petunjuk bupati karena penerimaan dana tersebut bukan merupakan pajak daerah tetapi layanan PAD yang bersumber dari dinas SATPOL PP dan akan menjadi kas daerah.

Terpisah salah satu pelaku usaha toko di jalan merdeka yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa penindakan tersebut tetap mereka patuhi namun karena kurang informasi sehingga pihaknya dikenakan denda.

“Kita tidak tahu dan tidak sengaja kalau melewati waktu sesuai intruksi bupati Manokwari akan dikenakan denda seperti itu, dan saya juga baru mengetahui setelah tim gabungan mendatangi toko saya dan memberikan denda terhadap kami dan kami bayar denda sebesar Rp 500.000” ujarnya.

Pantauan di lapangan, hanya sepuluh persen pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas dengan mengabaikan perbup dan intruksi bupati dan kedapatan oleh tim penindakan gugus tugas sehingga saat diberikan sanksi kadang terjadi perdebatan dengan alibi mereka (pelaku usaha) tidak mengetahui aturan tersebut akan tetapi tim gabungan penindakan tetap memberikan sanksi karena sebelumnya mereka telah keliling melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran l,ll, dan ke lll dan terakhir adalah sanksi berat yakni denda.

Baca Juga :   Koramil 1801-06 Masni Panen Perdana Tanaman Hidroponik

“Kami sudah lakukan sosialaisasi dan tidak ada tawar menawar ketika kami melakukan penindakan, tinggal kesadaran pelaku usaha dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya karena penindakan sanksi berat ini tidak ada pengecualian supaya ada rasa keadilan” tegas Kaykaitui.

Kaykaitui menambahkan bahwa penindakan sanksi tersebut masih memikirkan faktor kemanusiaan namun kalau tidak ada penindakan maka aktivitas akan semakin ramai karena masih banyak yang kedapatan buka sampai pada pukul 02.00 dan penindakan tersebut akan dilaksanakan sepanjang wabah corona masih ada sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kaykaitui mengaku bahwa dalam mengawal perbup dan intruksi bupati terkait covid-19 sering mendapatkan hambatan di lapangan (miskomunikasi) dan sering dikomplain namun pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksi.

Kaykaitui menegaskan bahwa jika masih ada pelaku yang melanggar maka pihaknya akan mengambil langkah serius yakni pembekuan ijin usaha dengan kerjasama dinas teknis.

Pihaknya berharap ada kesadaran dari masyarakat (pelaku usaha) untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku supaya tidak dikenakan denda dan jika ada pelaku usaha yang kurang puas dengan penindakan bisa mendatangi kantor satpol pp kabupaten Manokwari untuk mendapatkan penjelasan atas sanksi yang dikenakan.(R)

Pos terkait