HALTIM,Kabartimur.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode II tahun 2022, Selasa(28/06/2022).Rakor dipusatkan di Ruang Aula KPU Haltim.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Mamat Jalil menjelaskan bahwa Pelaksanaan Rapat koordinasi ini merupakan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana pada pasal 10 menjelasakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Forum ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait atau masyarakat,” Ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad A. Fauto dalam rakor tersebut menjelaskan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU sepanjang 2022 atau semester II tahun 2022, tren daftar pemilih kita mengalami penurunan.
“Misalnya pada Rakor DPB periode I 2022, Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan ditetapkan sebanyak 58.077 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sebanyak 29.835 dan Pemilih Perempuan sebanyak 28.242. Pada Periode II 2022, PDPB Kabupaten Halmahera Timur ditetapkan sebanyak 53.986 dengan rincian Pemilih laki-laki sebanyak 27.682 dan Pemilih Perempuan sebanyak 26.304,” tuturnya.
Berdasarkan perolehan data tersebut, kata dia, PDPB periode II tahun 2022 mengalami penurun pemilih sebanyak 4.091 yang terdiri dari pemilih Laki-laki sebanyak 2.153 dan Pemilih Perempuan sebanyak 1.938. Tren penurunan data pemilih ini bersumber dari tiga kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni Pemilih Non KTPe, Pemilih Meninggal Dunia dan Pemilih Ganda. “Rinciannya adalah Pemilih Non KTPe sebanyak 3.705 Pemilih, Pemilih Meninggal Dunia sebanyak 54 Pemilih dan Pemilih ganda sebanyak 385 Pemilih,” Ujarnya.
Selain pemilih TMS, Lanjut dia, KPU Haltim juga menambhakan Pemilih baru dan pemilih pindah masuk sebanyak 198 Pemilih. “Hal ini sesuia dengan ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2021 pasal 18 ayat 1 Huruf c, bahwa KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih,” lanjutnya.
Sekedar diketahui dalam rapat Pemutakhiran KPU dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur, Unsur Kepolisian dan TNI, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kecamatan dan Beberapa Kepala Desa.
(Red/Ruslan)