Gandeng Kejaksaan dan Polres, BPN Toraja Utara Sosialisasikan Program PTSL di Lembang Salu

Toraja Utara, Kabartimur.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Toraja Utara Kamis (14/3) melakukan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Lembang Salu kecamatan Sopai Toraja Utara. Pada kesempatan ini, BPN menggandeng Polres Toraja Utara dan kantor cabang kejaksaan negeri (Kacabjari) Toraja Utara.

Kacabjari pada kegiatan tersebut diwakili oleh Plt. Kasubsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Cabjari Tana Toraja di Rantepao Didi Kurniawan B, sementara Polres Toraja Utara diwakili oleh Ipda Fajar, sementara dari pihak BPN hadir langsung kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran / ketua adjudikasi PTSL Nursanti dan Koordinator fisik PTSL, Boby agung prabowo

Secara umum, Masyarakat diberikan pemahaman terkait seluruh prosedur serta kelengkapan dokumen serta tanggungjawab sebagai masyarakat untuk memanfaatkan program strategis nasional ini, kriteria sasaran objek yang dapat dilayani, serta siapa saja yang bisa menerima manfaat.

Baca Juga :   Anggotanya Masih Terkesan Tebang Pilih, Ambisi Kasat Lantas Torut Untuk Menciptakan Disiplin Berkendara Akankah Terealisasi.

Pada kesempatan itu, Nursanti juga mengajak seluruh masyarakat yang ada di Lembang Salu untuk memanfaatkan kesempatan dengan baik, karena tidak semua Lembang mendapatkan kesempatan yang sama di tahun 2024 ini.

Karena PTSL ini merupakan program nasional dimana didalamnya meliputi pembiayaan yang dibebankan kepada penerima manfaat maka kehadiran Cabjari pada kegiatan tersebut memberikan pemahaman serta meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan ini akan dipantau seutuhnya oleh pihak kejaksaan.

Dalam penjelasannya Didi Kurniawan menyampaikan bahwa pembebanan biaya kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp. 250. 000 untuk pengajuan satu sertifikat yang mana biaya tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan sudah sesuai dengan aturan yang ada, apabilah ada masyarakat yang dibebankan biaya berlebihan maka hal tersebut bisa segerah dilaporkan ke pihak kejaksaan.

” Saya pastikan akan kami tindaklanjuti” Tegasnya.

Baca Juga :   Covid19, DPC PDI P Torut Salurkan Sembako Kepada Mahasiswa Papua di Toraja Utara

Hal yang sama disampaikan oleh Ipda Fajar dari Polres Toraja Utara, sebagai pihak keamanan yang sudah cukup memahami situasi di wilayah Toraja Utara, Fajar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dokumen yang dibutuhkan dalam program PTSL ini seperti dokumen hak atas tanah agar betul-betul dibuat dan didiskusikan dengan baik dengan semua pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang akan diajukan.

Fajar mengaku berharap agar dalam pengajuan PTSL ini nantinya tidak ada permasalahan yang timbul terlebih lagi jangan sampai mengakibatkan adanya tidak pidana.

Sesuai dengan pantauan Media, Penyuluhan PTSL di Lembang Salu tersebut berjalan dengan lancar, masyarakat cukup proaktif dalam memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang belum mereka pahami dengan baik, sesi tanya jawab tersebut juga tidak hanya membahas topik yang berkaitan khusus dengan PTSL namun hal-hal lain yang berkaitan dengan tiga lembaga yang hadir sebagai pemateri juga diakomodir oleh semua narasumber untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang bertanya. * Soetanto*

Baca Juga :   Tidak Diizinkan Masuk Ke Halaman Gedung, KNPI Torut Sempat Cekcok dengan Satpol PP

Pos terkait