Ferry Auparay: Pertamina Jangan Dianak Tirikan

MANOKWARI, Kabartimur.com – PT. Pertamina Patraniaga adalah BUMN milik Pemerintah yang dalam manjalankan tugas operasionalnya dalam mengemban 2 (dua) fungsi yaitu Fungsi Bisnis (Commersial

Business) dan Fungsi Pelayanan (Public Service).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ferry Auparay selaku  Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya.

Menurutnya, Dalam mengemban tugas PT. Pertamina Patraniaga selalu berbarengan dengan Pemerintah karena PT. Pertamina
Patraniaga adalah bagian dari Pemerintah yang menyiapkan ketersediaan Sumber
Energi Minyak dan Gas bagi kebutuhan Masyarakat Bangsa dan Negara.

“Kehadiran PT. Pertamina Patraniaga di Tanah Papua khususnya Papua Barat
Manokwari lebih kepada pendekatan pelayanan, dimana DEPOT Pertamina
Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM (Terminal Bahan Bakar
Minyak) Manokwari Raya” kata Auparay.

Auparay menyebut  bahwa TBBM Manokwari Raya Melayani 4 (Empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama. Selain mengendalikan distribusi BBM Pertamina TBBM Manokwari Raya juga menjadi Suplay Poin bagi pembangkit listrik PT. PLN Persero, TNI, POLRI dan lain-lain. Dengan sendirinya PT. Pertamina Patraniaga sangat Vital dalam pengendalian roda Ekonomi, Sosial dan Bisnis Nasional, maka PT. Pertamina Patraniaga masuk dalam ketegori Objek Vital Nasional.

Baca Juga :   Kakanwil Lantik Kepala Kantor Imigrasi Sorong dan Imigrasi Manokwari

Auparay menjelaskan bahwa pengertian daripada Objek Vital Nasional adalah Kawasan / Lokasi / Bangunan /
Instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan
Negara dan/atau Sumber Pendapatan Negara yang bersifat strategis.

Sebagaimana PT. Pertamina Patraniaga sebagai Objek Vital Nasional sesuai dengan Perintah Perundangan, POLRI berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan

Adapun Dasar Hukumnya adalah :.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik indonesiaa
  2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Kepolisian Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
  4. Surat Keputusan KAPOLRI Nomor Polisi : SKEP/738/X/2005 Tanggal 13 Oktober 2005 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
  5. DIREKTIF KAPOLRI Nomor Polisi : R/DIR/680/IX/2004 Tentang Pengamanan objek vital

Sebagai Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya, pihaknya  berharap proses hukum
yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari tidak menghalangi fungsi dan
tugas PT. Pertamina Patraniaga dalam pendistribusian BBM ke 4 (Empat)
Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten
Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama dan juga pelayanan BBM ke PLTD
PLN yang akan berdampak pada pemadaman lampu / daya listrik.

Baca Juga :   Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 9 Bulan Kepada Aliknoe Bersaudara dan Pende Mirin

“PT. Pertamina Patraniaga sebagai tergugat telah membuka diri dan tunduk pada
proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan dan dalam Putusan Pengadilan
Negeri Manokwari PT. Pertamina Patraniaga kalah dan wajib membayar senilai Rp.
404.000.000.000,- (Empat Ratus Empat Miliar Rupiah).” Ungkap Auparay.

Dirinya menambahkan, Kepada Tergugat dalam putusan ini dikasih waktu selama 14 (Empat Belas) hari apakah PT. Pertamina Patraniaga (Tergugat) melakukan Banding atau menerima.

“Apabila Tergugat memutuskan Banding maka para Pihak terkait yang sebagai
Penggugat juga wajib menerima karena Pihak Tergugat (PT. Pertamina Patraniaga)
juga mempunyai kesempatan dalam hal membela diri ditingkat banding / Kasasi dan
Peninjauan kembali (PK)” jelas Auparay.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Gubernur dan Bapak Bupati
jangan membiarkan PT. Pertamina Patraniaga seperti anak tiri berjuang sendiri
menghadapi tekanan, demo dan pemalangan. Karena akan berdampak luas dalam
hal pelayanan publik disemua aspek kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat
wilayah Manokwari Raya.

Baca Juga :   Di Wondama 3 M Dana Otsus untuk Modal Usaha, 50 Juta untuk BumDes

Auparay mengajak untuk  duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada Masyarakat (Penggugat) untuk tidak menggerakkan massa pendemo, melakukan tekanan- tekanan dengan ancaman memalang / menduduki Kejaksaan dan Pertamina TBBM
Manokwari Raya.

“Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ketingkat Banding, Kasasi bahkan ada ruang Peninjauan Kembali (PK).
Dengan mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah biarlah semua Pihak terkait
Penggugat dan Tergugat tunduk kepada proses hukum yang sedang berjalan”harap Auparay. (Red/Lisna)

Pos terkait