Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, DPRD Manokwari Minta Oknum Aparat Bermain Ditindak

MANOKWARI, Kabartimur.com- Menindaklanjuti aspirasi sopir jalur trans Papua Barat yang mendatangi kantor DPRD Manokwari pada Senin 20 Maret 2022 terkait adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kegiatan tambang emas ilegal, DPRD Manokwari Menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak Pertamina , SPBU, Polres dan Kodim 1801.

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Selasa, (22/3/2022) dipimpin langsung oleh wakil ketua I dan II dengan sesi diskusi tanya jawab.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Wakil ketua I Norman Tambunan berharap agar hasil pertemuan yang dilaksanakan dapat melahirkan solusi untuk melakukan pengawasan bersama dan pihak SPBU memastikan pelayanan tepat sasaran.

Pihaknya meminta agar Pertamina dan SPBU sebagai agen penyalur BBM subsidi menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh kepala BPH Migas untuk mekanisme batasan pengisian pada setiap kendaraan.

Baca Juga :   Halal Bilhalal Bhayangkara di Polres Haltim, Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu

Menanggapi itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Papua Barat , Taufik R.Lubis menyebut bahwa kuota BBM subsidi yang disalurkan dan batasan pembelian BBM subsidi bio solar sesuai SK kepala bph migas nomer nomer 4 tahun 2020 dimana pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat 60 liter/hari dan Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat mendapat maksimal 80 liter/hari guna mencegah adanya penimbunan BBM.

Taufik mengungkapkan bahwa penyaluran BBM subsidi biosolar yang disalurkan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat dan untuk Manokwari , setiap tahunnya mendapatkan sebanyak 7.500 Kiloliter (KL) atau setara 7,5 juta liter yang disalurkan kepada 4 SPBU masing-masing dua SPBU regular yaitu SPBU Jalan Baru dan Sowi serta dua SPBU nonregular yakni SP-7 dan Sanggeng.

Baca Juga :   Turun Reses, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Sementara mengenai pengawasan pihaknya memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak ada penimbunan namun masalah yang tidak bisa dibendung di lapangan dijumpai adanya Tap BBM sehingga untuk menindak tap BBM tersebut pihaknya meminta bantuan dari luar dalam hal ini pemerintah daerah (eksekutif/ legislatif) dan pihak aparat (kepolisian/TNI) untuk menindak karena Pertamina maupun SPBU tidak memiliki kewenangan atas penindakan tersebut.

Taufik juga mengungkapkan bahwa ketika mengambil tindakan terhadap aksi penumbunan BBM subsidi dengan tangki siluman di SPBU, ada kekerasan yang dialami petugasnya dan kejadiannya sudah berulangkali bahkan berujung pada pengrusakan dispenser pengisian yang ikut berdampak terhadap pelayanan lebih lama dan menimbulkan antrian panjang.

Sehubungan dengan itu DPRD meminta kepada aparat dalam hal ini TNI Polri untuk membantu melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan dari pihak SPBU untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dan mengantisipasi adanya penimbunan BBM Subsidi dan menegaskan agar oknum aparat yang bermain ditindak tegas.

Baca Juga :   DPRD Manokwari Masa Bahkti 2024-2029 Umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi

Senada disampaikan oleh wakil Ketua II Bons Rumbruren bahwa Pertamina maupun SPBU sebagai objek vital harus dijaga oleh institusi negara, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bons juga mengakui bahwa dirinya sering menjumpai di SPBU adanya oknum tangki siluman dan membawa senjata tajam sehingga dibutuhkan peran aparat (TNI/Polri) untuk menjaga keamanan.

Pada kesempatan yang sama pihak kodim 1801 Manokwari dan Polres berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti bermain dalam penyaluran BBM dan meminta agar masyarakat mengambil foto atau pendukung lainnya yang akan dijadikan bukti pendukung.(red/lisna)

Pos terkait