MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku sangat kaget mendengar adanya dugaan pelarangan menggunakan jilbab di SMP N 15 Manokwari oleh pihak sekolah.
Kepada Kabartimur.com, Jumat (13/7/18),
Bupati menegaskan menolak pelarangan jilbab bagi siswa di setiap sekolah, terlebih sekolah negeri.
” Sekolah harus menerima semua siswa tanpa membedakan suku, agama dan ras, apalagi ini sekolah negeri, tidak diperkenankan untuk melarang siswa berjilbab/berkerudung,” tegas bupati.
” Apabila pihak sekolah tetap melarang siswa berjilbab/berkerudung, saya akan berikan sanksi tegas untuk pihak sekolah,” Lanjut bupati.
Bupati menjelaskan pihak Sekolah harus berkoordinasi dengannya selaku penanggungjawab pemerintahan dan pendidikan di kabupaten Manokwari.
“Jangan semena-mena membuat aturan sendiri yg nanti berdampak luas ke seluruh umat yang membuat situasi terganggu,” pungkas bupati.
Sebelumnya, pemda Manokwari menerima laporan terkait pelarangan menggunakan jilbab dari pihak sekolah SMP N 15 Manokwari.
Pemda sendiri diwakili Asisten I, Wanto telah turun langsung ke SMP N 15 Manokwari untuk mengecek kebenaran informasi pelarangan jilbab bagi siswi muslim. Wanto juga mengimbau pihak sekolah untuk tidak lagi melarang penggunaan jilbab.
Kepala Sekolah SMP N 15 Manokwari, Herlina Rumfabe, M.Pd menyangkal pihaknya telah mengeluarkan peraturan pelarangan jilbab. Dia mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan para orang tua murid untuk meluruskan kesalahpahaman terkait larangan berjilbab.