Dugaan Pelarangan Jilbab di SMP N 15, Bupati: Saya Sangat Kaget

MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku sangat kaget mendengar adanya dugaan pelarangan menggunakan jilbab di SMP N 15 Manokwari oleh pihak sekolah.

Kepada Kabartimur.com, Jumat (13/7/18),
Bupati menegaskan menolak pelarangan jilbab bagi siswa di setiap sekolah, terlebih sekolah negeri.

” Sekolah harus menerima semua siswa tanpa membedakan suku, agama dan ras, apalagi ini sekolah negeri, tidak diperkenankan untuk melarang siswa berjilbab/berkerudung,” tegas bupati.

” Apabila pihak sekolah tetap melarang siswa berjilbab/berkerudung, saya akan berikan sanksi tegas untuk pihak sekolah,” Lanjut bupati.

Bupati menjelaskan pihak Sekolah harus berkoordinasi dengannya selaku penanggungjawab pemerintahan dan pendidikan di kabupaten Manokwari.

“Jangan semena-mena membuat aturan sendiri yg nanti berdampak luas ke seluruh umat yang membuat situasi terganggu,” pungkas bupati.

Sebelumnya, pemda Manokwari menerima laporan terkait pelarangan menggunakan jilbab dari pihak sekolah SMP N 15 Manokwari.

Baca Juga :   Tokoh Masyrakat Desak Kapolda Bentuk Tim Khusus Investigasi Internal Terkait Pengakuan Terdakwa ND Soal Dugaan Pelecehan dan Suap kepada Atasan Penyidik

Pemda sendiri diwakili Asisten I, Wanto telah turun langsung ke SMP N 15 Manokwari untuk mengecek kebenaran informasi pelarangan jilbab bagi siswi muslim. Wanto juga mengimbau pihak sekolah untuk tidak lagi melarang penggunaan jilbab.

Kepala Sekolah SMP N 15 Manokwari, Herlina Rumfabe, M.Pd menyangkal pihaknya telah mengeluarkan peraturan pelarangan jilbab. Dia mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan para orang tua murid untuk meluruskan kesalahpahaman terkait larangan berjilbab.

Pos terkait