MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (13/7) melakukan konsultasi dan harmonisasi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat di Arfai, Manokwari.
Sebanyak enam Raperda dibahas dalam kesempatan itu yang mana keseluruhannya merupakan raperda inisiatif DPRD.
Yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Sistim Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Raperda Perpustakaan, Raperda Kearsipan dan Raperda Pemberian Nama Jalan.
Ketua Bapemperda Kristian G.Torey menjelaskan keenam Raperda tersebut sudah merupakan kebutuhan daerah sehingga penting untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Terlebih Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut Kito, panggilan karib Kristian Torey, keberadaan Perda PDRD sifatnya sudah mendesak.
Pasalnya selama ini Kabupaten Teluk Wondama belum memiliki payung hukum setingkat Perda yang menjadi dasar untuk menarik pungutan pajak dan retribusi dari masyarakat.
Di samping itu lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan adanya penyesuaian semua regulasi di daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
“Urgensinya karena ada perubahan regulasi secara nasional menyangkut perda ini sehingga perlu ada penyesuaian di daerah. Kita diminta cepat karena ini ada deadline waktu 2024, “jelas Kito.
“Kalau kita tidak cepat kita akan kesulitan dalam pengumpulan pajak dan retribusi di lapangan. Kalau tidak ada regulasi yang memayungi itu ya kita dianggap pungli. Jadi perlu ada regulasi untuk menaungi apa yang dilakukan oleh Pemda, “sambung politisi Partai NasDem itu.
Terlepas dari itu, lanjut Kito, DPRD memandang Perda PDRD memiliki urgensi dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini instrumen untuk meningkatkan PAD kita. Jadi mau PAD meningkat ya harus ada Perda ini, “ujar Kito.
Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil KemenkumHAM Papua Barat Hamid Badilah menuturkan, muatan keenam Raperda yang diajukan DPRD Teluk Wondama secara umum telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihaknya hanya memberikan catatan perbaikan pada beberapa hal termasuk tata bahasanya.
“Ada beberapa hal terkait bahasanya perlu disesuaikan dengan sistimatika penulisan perlu disesuikan dengan UU nomor 12 tahun 2011 dan juga terkait dengan materi tentang Pajak dan Retribusi daerah mungkin perlu disesuaikan dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan (keuangan) pemerintah dan daerah dan juga PP 35 tahun 2023, “kata Hamid.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat Neli Marani selaku pemandu rapat konsultasi mengharapkan raperda yang disusun DPRD Teluk Wondama itu bisa memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten berjuluk Tanah Peradaban Orang Papua itu.
“Dan kami mengharapkan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dengan Kanwil KumHAM dapat terus ditingkatkan terutama dalam hal pembuatan regulasi yang berguna untuk kepentingan masyarakat, “kata Neli.
Selain Kristian Torey selaku Ketua Bapemperda, turut hadir anggota Bapemperda yakni Robert Gayus Baibaba, Donny Mangundap, Antoni dan Munawar Jamalu.
Ikut mendampingi Kabag Persidangan dan Hukum Setwan Senen Said dan beberapa staf Setwan. (Nday)