DPRD Wondama akan Bertemu Balai Pelaksana Jalan Nasional bahas Pajak Galian C yang Belum Dibayar

WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama kembali angkat bicara perihal pajak galian C pada proyek jalan Trans Papua Barat ruas Manokwari-Wasior yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin, Komisi C meminta penjelasan terkait hal itu. Para wakil rakyat Wondama itu berpandangan pajak galian C dari proyek jalan Trans Papua Barat itu bisa memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari 2017 sebenarnya kita sudah bicarakan itu di Provinsi tetapi tidak ada kejelasan. Jadi ini bagaimana karena ini kan menjadi PAD juga bagi kita, “ ucap Ketua Komisi C Remran Sinadia kepada Kepala Dinas PU Agustinus Tangyong.

Agustinus mengatakan, dirinya juga sudah pernah membicarakan hal itu dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVII Manokwari.

Baca Juga :   Menang Telak di Laga Pembuka, Tim U-14 dan U-16 Wondama Optimis Lolos Semifinal Liga Pelajar

Agus menyarankan DPRD mengelar pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVII Manokwari untuk menanyakan langsung perihal pajak galian C dimaksud.

“Sebaiknya DPRD undang Balai, semuanya yang terkait. Bina marga, balai sumber daya air, cipta karya, bisa diundang seperti ini (rapat dengar pendapat) untuk tanyakan itu, “ kata Agus.

Komisi C pun sepakat untuk mengagendakan pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Manokwari dan pihak terkait lainnya. “Ya kita akan agenda. Entah mereka yang ke sini atau kita yang ke sana ( ke Manokwari), “ kata Remran.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemkab Teluk Wondama telah berupaya menagih pajak galian C pada proyek jalan Trans Papua Barat ruas Manokwari-Wasior yang belum dibayarkan sejak 2017. Namun upaya Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak direspon.

Pihak pelaksana pekerjaan terkesan malas tahu. Demikian halnya pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Manokwari selaku pemberi pekerjaan juga terkesan tidak perduli. Atas dasar itulah Bupati akhirnya menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengambil alih upaya penagihan pajak galian C tersebut.

Baca Juga :   Dandim 14-14 Tator Lepas Brigade Turun Sawah di Kec. Mengkendek

Adapun nilai pajak galian C yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sebab nilai proyek jalan Trans Papua Barat ruas Manokwari-Wasior yang mencapai ratusan kilo menelan anggaran sampai ratusan miliar. (Nday)

Pos terkait