DPRD Nilai Usulan Musrenbang Distrik Tidak Akomodir Suara Terbawah

MANOKWARI – Wakil ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan menyoroti usulan yang diakomodir dalam tahapan musrenbang distrik di Manokwari Barat tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

Menurutnya, usulan kebutuhan yang dimasukkan ke Musrenbang selama ini tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas yang diusulkan dari tingkat bawah dimana ada beberapa proses tahapan musrenbang yang harus dilewati hingga sampai ke tingkat musrenbang distrik namun yang terjadi ada tahapan musrenbang yang tidak dilakukan dan usulan yang dimasukkan dalam format merupakan usulan lama.

Pihaknya berharap agar program yang diusulkan ditingkat kelurahan harus Fix dan jelas untuk selanjutnya disampaikan dalam musrenbang distrik yang kemudian dibuatkan berita acara untuk disampaikan kepada anggota DPRD dari dapilnya masing-masing untuk dikawal dan diperjuangkan dalam pembahasan musrenbang kabupaten sehingga usulan tersebut bisa terealisasi sesuai harapan masyarakat.

Ia meminta agar pihak Bappeda transparan untuk memaparkan program apa saja yang diusulkan pada tahun 2020 dalam APBD tahun 2021 sehingga usulan tidak tumpang tindih melihat banyak program prioritas kebutuhan yang harus diakomodir.

Selain itu Norman menyebut bahwa ada banyak permasalahan yang terjadi dan harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah untuk disikapi seperti keamanan, Banjir, SDM, rumah Sakit, Pendidikan dan kesehatan.

Senada disampaikan oleh Kepala Distrik Manokwari Barat, Yermias Mandacan bahwa distrik Manokwari barat yang terdiri dari 6 kelurahan 4 kampung selama ini usulan kebutuhan prioritas tidak pernah dijawab oleh OPD terkait dan tidak memahami apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut tidak terjawab.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Bersama DPRD Manokwari Sepakati KUPA-PPAS perubahan APBD 2021 Dalam Sehari

” Sejak 2017 usulan kami tidak pernah dijawab oleh OPD dan saya tidak tahu kandasnya dimana, Kalau ada bapak bupati hadir saya akan laporkan OPD yang ada” Kata Mandacan.

Usulan prioritas yang dimaksudkan adalah pembuatan saluran drainase depan kantor distrik yang sangat mendesak untuk diperbaiki sehingga di musim hujan air tidak tergenang, juga kebutuhan air bersih ditingkat kampung dan kelurahan , akses jalan lingkungan, lampu jalan serta fasilitas lainnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, Yermia mengaku bahwa sejak menjabat sebagai kepala distrik Manokwari barat tahun 2017 pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan kendaraan dinas bagi pegawai dan staf untuk pelayanan diluar kantor terutama beberapa tempat yang akses jalannya cukup ekstream namun tidak pernah dijawab sehingga sangat menghambat dalam pelayanan.

Tahun ini Yermia kembali mengusulkan pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 6 unit dan berharap agar pemda lebih memperhatikan dimana distrik Manokwari Barat merupakan wajah kabupaten Manokwari karena berada dalam jantung Kota.

Sementara itu, Kepala Bappeda kabupaten Manokwari, Ir Tajuddin.M.Si dalam arahannya yang diwakili oleh sekertaris Bappeda, Herman Rona mengharapkan agar rencana program yang dibahas dan disepakati pada musrenbang distrik mengacu kepada prioritas pembangunan sebagaimanan tercantum dalam visi dan misi Bupati dan Wakil bupati Manokwari.

Baca Juga :   Resmi dilantik, DPC PMKRI Manokwari St. Thomas Villanova diharapkan menumbuhkembangkan Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas

Pihaknya meminta kepada anggota DPRD khususnya dari Dapil setempat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal sehingga dapat menghasilkan usulan program yang bukan saja bersumber dari usulan kampung namun juga telah mengakomodir aspirasi DPRD.

khusus bagi CSR yang berinvestasi di wilayah distrik Manokwari Barat agar dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk mendukung terlaksananya pencapaian pembangunan di Manokwari Barat.

” Kami Bappeda mewakili perangkat daerah lebih yang hadir dalam forum ini lebih bersifat sebagai pemantau, namun apabila diminta memberikan masukan terkait pembangunan jalan, rumah, saluran drainase , sarana pendidikan dll,” Kata Herman Rona.

Herman menyebutkan, Hasil musrenbang tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan distrik yang terdiri dari: Daftar usulan program prioritas yang disertai indikator capaian lokasi dan sumber pendanaan, Berita acara musrenbang distrik, Daftar hadir peserta musrenbang, Notulensi selama pelaksnaan Musrenbang serta Dokumentasi pelaksanaan.

Herman menjelaskan bahwa dalam penetapan kewenangan pengelolaan program kegiatan terdapat kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, pusat dimana yang menjadi kewenangan kabupaten akan dilanjutkan pada tingkat musrenbang kabupaten, sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi akan ditindaklanjuti untuk diusulkan pada musrenbang provinsi demikian pula yang diusulkan ke pusat melalui musrenbang Nasional.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemkab Manokwari telah mengaplikasikan sistem perencanaan dan penganggaran melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sesuai dengan amanat permendagri No 70 Tahun 2019.
Mengingat bahwa SIPD ini berbasis online maka hasil dari musrenbang distrik dapat diipnut langsung oleh pihak distrik dan akan diberikan akun serta password oleh admin BPKAD Manokwari, demikian pula untuk anggota DPRD dapat menginput hasil reses sesuai Dapilnya dan setiap anggota dprd akan diberikan akses SIPD berupa akun dan password oleh Admin BPKAD.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Gelar Lepas Sambut, Ini Harapan Bupati

Berkaitan dengan aplikasi SIPD, maka seluruh program yang disampaikan kepada pemerintah daerah harus berupa usulan resmi melalui forum musrenbang distrik yang diinput pihak distrik, sehingga tidak adalagi profosal kegiatan yang disampaikan langsung ke pemkab tanpa melalui forum musrenbang.
Karena disamping akan menganggu proses perencanaan pembangunan daerah disisi lain juga akan sulit untuk mengakses kedalam aplikasi SIPD dimaksud.

Usulan program kegiatan hasil musrenbang distrik dalam bentuk tertulis, selain disampaikan kepada bupati, kepala Bapeda, diharapkan juga disampaikan kepada perangkat daerah teknis berwenang sesuai dengan tufoksi agar disinkronkan dengan Rencana kerja (Renja) Perangkat daerah.

Setelah penginputan program kegiatan kedalam aplikasi SIPD yang direncanakan pada tanggal 19-2 maret 2021 maka akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan forum musrenbang kabupaten yang direncanakan akan berlangsung pada akhir bulan maret 2021.(R)

Pos terkait