Manokwari, kabartimur.com- DPRD bersama Pemda Manokwari akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah dimana 6 Ranperda merupakan inisiatif Eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumbruren dalam pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Inisatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Inisatif DPRD Kabupaten Manokwari di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Manokwari, kamis (14/9/2023).
Bons menyebut dari 10 Ranperda yang akan dibahas bersama 4 Ranperda inisiatif Legislatif yakni:
1. Ranperda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah
2. Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,
3. Ranperda tentang pengelolaan pengaduan layanan publik,
4. Ranperda tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan Manokwari
Sementara enam Ranperda inisiatif eksekutif yaitu:
1. Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah
2. Ranperda tentang pengembangan kebudayaan parawisata dan ekonomi kreatif,
3. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Manokwari
4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan
5. Ranperda tentang pemekaran 132 kampung induk menjadi 270 pemekaran di 9 distrik
6. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manokwari 2021-2041.
Bons berharap ranperda yang akan dibahas dapat memperhatian urgensitas kebutuhan daerah terhadap Perda yang akan dihasilkan nantinya setelah mendapat rekomendasi akademis sehingga peraturan daerah yang akan diundangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan.
“Diharapkan semua komponen itu terlibat aktif mengambil perannya masing-masing guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah” Harap Bons.
Bons juga mengingatkan terutama kepada pimpinan dan anggota dewan bahwa tugas dan tanggung jawab di tahun 2023 ini tinggal beberapa bulan saja sementara masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan dengan sisa waktu yang ada sehingga membutuhkan konsentrasi agar semua agenda kerja yang masih tersisa dapat terselesaikan tepat waktu dan optimal sebelum tahun anggaran 2023 ini berakhir.
“Mari bergandengan tangan dengan komitmen yang sungguh melaksanakan seluruh proses pembahasan yang akan dilakukan nanti secara cermat dan teliti dan mampu memberikan masukan dan saran atau pendapat terkait raperda yang diusulkan sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Manokwari yang benar-benar mampu memberikan kontribusi yang positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari” Pungkas Bons.(Red/*)