MANOKWARI- Berdasarkan Pemantauan langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari, di lapangan ditemukan adanya aktivitas salah satu usaha bengkel di Jalan Trikora Wosi Bambu Kuning yang melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas melalui pipa air menuju kali sejak tahun 2014.
Sehubungan dengan itu Kepala Bidang pengendalian pencemaran,kerusakan lingkungan hidup dan kenaekaragaman Hayati Yohanes Ada’ Lebang langsung mendatangi tempat usaha bengkel tersebut dan memberikan teguran lisan sebagai bentuk informasi dan sosialisisi kepada pelaku usaha.
Pihaknya menganjurkan agar pengusaha tersebut menyediakan tempat penampungan dan penyimpanan sementara dengan segera mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dalam waktu 15 hari kedepan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, sebagai bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal (Analisis dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan.
Ditegaskan Lebang bhawa apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas), hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis pelaku usaha yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dengna melakukan penghentiaan sementara atau mencabut sementara izin usaha dan akan berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya.
Menurut Lebang, Upaya tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di kota Manokwari dari pencemaran Limbah B3 dari setiap aktivitas usaha yang dilakukan pemilik usaha baik perorangan maupun perusahaan, karena sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Dengan adanya temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius kepada seluruh pelaku usaha yang sisa hasil usahanya menghasilkan limbah B3 agar dapat mengurus SPPL dan melakukan pengendalian dan pengelolaan limbah B3 secara bertanggungjawab.
Hal ini sesuai yang diamanatkan Peraturan pemerintah no 18 tahun 1999, pasal 3 tentang pengelolaan Limbah B3, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu pula ditegaskan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 60, bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Karena jika, Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 104 UU PPLH).
Dikatakan Lebang bahwa pihaknya tidak hanya mendatangai pelaku usaha bengkel yang membuang Limbah B3 ke media lingkungan hidup, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari melalui Bidang
Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati juga mendatangi pelaku usaha rumah makan sekitar Lampu Merah Wosi Haji Bauw dengan menghimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas usaha dengan membuangan limbah cair berupa hasil cucian ke badan jalan yang selama ini cukup meresahkan warga. (Rls/*)